Gubernur Bengkulu Minta Pastikan Karir PPPK dan Status THL

Bengkulu, Forbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta agar dilakukan penataan kepegawaian dan penyusunan jenjang karir, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta menyusun formulasi terhadap kepastian jenjang karir bagi para pegawai, khususnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai fungsional penyetaraan, yang sebelumnya menduduki jabatan eselon III sehingga pegawai tersebut memiliki jenjang karir yang jelas.

“Tolong digarap betul bagaimana formulasinya, agar mereka memiliki kepastian dari jenjang karir dan memiliki kepastian dari sisi status ASN mereka di jajaran Pemerintah Provinsi  Bengkulu,” ujar Gubernur Bengkulu, menginstruksikan.

Disamping memberi perhatian khusus pada ASN PPPK juga pejabat fungsional lainnya, Gubernur juga meminta agar penataan dan penyusunan data base kepegawaian terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer daerah dilakukan.

Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak pegawai dan kepastian status bagi THL yang sudah lama mengabdi,  sehingga ketika ada kebijakan perpanjangan kontrak bisa dilakukan secara otomatis atau tersistem.

“Tolong bakukan betul database dari THL-nya, tolong pastikan formulasi dari sisi salary/penggajian mereka dan hak-hak lain. Karena jumlahnya sudah cukup banyak,” ungkap Gubernur Rohidin Mersyah.

Diharapkannya, sistem yang dibangun nantinya bisa benar-benar mengakomodir seluruh THL sehingga ketika menjelang akhir tahun ataupun akhir tahun proses perpanjangan kontrak kerja bisa dilakukan secara otomatis. 

Demikian bagi THL yang dinilai memiliki catatan khusus, atau terpaksa diputuskan hubungan kerja/ diberhentikan juga tercatat melalui sistem. 

“Sehingga nanti andai tahun berikutnya perpanjangan, status honorernya ketika 1 Januari itu secara otomatis dalam sistem itu dia aktif kembali. Kecuali kalau yang bersangkutan ada catatan-catatan pelanggaran dan sebagainya. Jadi nanti tidak ada lagi perintah di perpanjang,” ungkap Rohidin Mersyah. 

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen yang dibangun Gubernur Bengkulu bersama kepala daerah lainnya di Indonesia, yang disampaikan dengan Menteri PAN-RB dan Komisi II DPR RI, agar para THL mendapatkan perlindungan dan kepastian sesuai regulasi yang ada.

“Sebagaimana gubernur gubernur yang lain, kita juga komitmen agar teman-teman saudara-saudara kita yang selama ini mendapat sebutan honorer atau sebutan lainya untuk tetap kita pertahankan. Namun tetap mengikuti mekanisme regulasi yang ada untuk kepastian penetapan,” tutup Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *