Bengkulu, Forbengkulu.com – Sebagai bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Azazi Manusia (HAM), maka dibentuklah Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bengkulu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.08. 82. 2024.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non-pemerintah.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (23/4).
“GTD-BHAM ini dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelaraskan serta memantau pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Bengkulu,” sampai Gubernur Rohidin Mersyah, usai pengukuhan.
Lanjutnya, esensi bisnis itu aktivitas, tindakan dan perbuatan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha. Maka interaksi dengan manusia adalah pelaku usaha melalui bisnis.
“Bisnis itu ada etika dan nilai yang harus dijaga, jangan sampai kita saling mencederai sehingga hilang hak-hak manusia. Boleh berbisnis namun tetap memperhatikan batas-batas hak-hak manusia,” ungkapnya.
Untuk itu menurutnya perlu adanya pelatihan bisnis yang memperdulikan etika dan menjujung tinggi hak-hak manusia.
“Perlu pelatihan-pelatihan bisnis dengan pendekatan etika bisnis, jangan sampai bisnis itu melanggar hak asasi manusia dalam praktiknya,” jelas jebolan terbaik Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta ini.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat berbisnis dengan mengelola sumber daya alam yang ada.
“Saya mengajak mari kita berbisnis bagaimana untuk mengelola sumber daya yang kita miliki dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.”
“Jangan sampai kita merampas hak-hak masyarakat akibat dari bisnis yang kita jalani,” demikian tegas Gubernur Rohidin.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Andreansyah menjelaskan, gugus tugas ini bertugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.
“Tujuan inti dari pembentukan gugus tugas ini merupakan salah satu program dari organisasi HAM dunia, sehingga jika kita menegakkan HAM maka akan menjadi perhatian dunia, begitu juga dunia bisnis akan merasa aman untuk menanamkan investasinya.
Dirinya memberikan contoh pelanggaran HAM dalam bisnis yang perlu diawasi seperti mempekerjakan anak di bawah umur, memberikan upah di bawah standar maupun tidak memberikan hak-hak bagi pekerja perempuan.
“Target kita sebisa mungkin semua kegiatan HAM di wilayah yang terkait dengan bisnis maupun pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik dan terpenuhi baik dari segi manusianya maupun sarana dan prasaran yang ada di instansi tersebut,” demikian jelas Andreansyah.