Bengkulu, Forbengkulu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan, angkat bicara mengenai tudingan salah satu kader yang menyebut penunjukan dirinya sebagai produk ilegal. Sauri menegaskan bahwa penetapan struktur kepemimpinan saat ini telah melalui prosedur organisasi yang sah dan mengantongi izin dari tingkat pusat.
Dalam keterangannya, Sauri membantah keras anggapan bahwa penunjukan Plt tersebut melanggar instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Ia meminta seluruh pihak, terutama para kader, untuk membudayakan literasi organisasi agar tidak menyesatkan publik.
Sauri merujuk pada poin ketiga dalam Surat Instruksi DPP Nomor: SI-4/DPP/GOLKAR/2025. Ia menjelaskan bahwa larangan penunjukan Plt yang dimaksud memiliki pengecualian jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pucuk pimpinan partai di Jakarta.
”Perlu dipahami narasi dalam instruksi tersebut. Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian atau penunjukan Pelaksana Tugas ketua memang harus mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar. Fakta hukumnya, kami sudah mengantongi persetujuan tertulis itu,” tegas Sauri di Bengkulu, Kamis (23/4).
Lebih lanjut, Sauri menyayangkan adanya pernyataan dari internal kader yang dianggapnya tidak berdasar pada data dan pemahaman aturan yang utuh. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas partai, terutama menjelang agenda-agenda penting organisasi ke depan.
”Di mana letak ilegalnya? Saya minta kawan-kawan budayakan baca dan pahami aturan secara mendalam. Jangan ‘asbun’ atau asal bunyi tanpa melihat fakta surat-menyurat yang ada,” tambahnya.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi di internal DPD Partai Golkar Kota Bengkulu sehingga fokus organisasi dapat kembali pada persiapan Musyawarah Daerah (Musda) ke-11 yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 mendatang.













