Blog  

‎Kuasa Hukum Dede: Korban Penganiayaan Tunjuk Pengasuh di Muka Sidang



‎Bengkulu, Forbengkulu.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu mendadak hening saat seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan penganiayaan dihadirkan sebagai saksi kunci. Dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi tersebut, bocah malang ini secara konsisten menunjuk terdakwa—yang merupakan pengasuhnya sendiri (baby sitter)—sebagai pelaku kekerasan yang dialaminya.

‎Persidangan yang menyedot perhatian publik ini memasuki babak krusial saat majelis hakim meminta keterangan langsung dari korban. Kuasa hukum keluarga korban, Dede Frastien, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa meski dalam kondisi psikologis yang rentan, korban mampu memberikan petunjuk yang sangat jelas mengenai pelaku penganiayaan.

‎”Dalam fakta persidangan, setiap kali majelis hakim maupun jaksa bertanya mengenai siapa yang melakukan tindakan kekerasan tersebut, korban selalu menunjuk ke arah terdakwa. Ini merupakan bukti petunjuk yang sangat kuat,” ujar Dede.

‎Selain kesaksian personal dari korban, tim penasihat hukum juga menitikberatkan pada alat bukti fisik berupa visum et repertum. Dokumen medis ini menjadi pilar utama untuk membuktikan bahwa luka-luka yang dialami korban bukanlah akibat kecelakaan tidak sengaja, melainkan dampak dari kekerasan benda tumpul atau tindakan fisik lainnya.

‎Menurut Dede, hasil visum menunjukkan adanya bekas kekerasan yang signifikan pada beberapa bagian tubuh korban. Keberadaan bukti ilmiah ini diharapkan dapat sinkron dengan keterangan saksi sehingga memperterang duduk perkara bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

‎Kasus ini sebelumnya sempat memicu kegaduhan di jagat maya setelah unggahan mengenai kondisi korban viral di berbagai platform media sosial. Kendati tekanan publik cukup besar, Dede Frastien menegaskan bahwa keluarga dan tim hukum tetap berkomitmen untuk mengikuti jalur formal melalui lembaga peradilan.

‎Ia mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam penghakiman massa (trial by press) yang dapat mengaburkan objektivitas perkara. Sebagai negara yang menganut sistem hukum positif, setiap proses pembuktian harus dilakukan di dalam ruang sidang, bukan di kolom komentar media sosial.

‎”Kami sangat menghargai atensi publik, namun kita harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses ini berjalan secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Pihak keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan setinggi-tingginya, mengingat dampak trauma psikis yang dialami korban jauh lebih berat dibandingkan luka fisik yang tampak.

‎Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi momentum edukasi bagi para orang tua dalam memilih tenaga pengasuh, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di mata negara. Pihak Pengadilan Negeri Bengkulu pun dipastikan akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai putusan inkrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *