
Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Laskar Gibran, Arjun Roy, B.C.A., untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan dan menghindari spekulasi publik.
Berdasarkan dokumentasi resmi, Arjun Roy menyebut pada masa Presiden Jokowi-Wapres Ma’ruf Amin maupun Presiden Prabowo-Wapres Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden umumnya mendampingi Presiden di meja utama sidang kabinet sebagai bagian tugas konstitusional.
“Perubahan tata letak pada Sidang Kabinet Paripurna kali ini menimbulkan perhatian dan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Demi menjaga marwah lembaga kepresidenan serta menghindari berkembangnya spekulasi yang tidak perlu, kami berharap pihak Istana dapat memberikan penjelasan resmi,” ujar Arjun Roy, Selasa (20/7/2026).
Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan kepemimpinan nasional yang dipilih langsung rakyat. Karena itu situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap soliditas kepemimpinan perlu dijelaskan terbuka.
Laskar Gibran menegaskan pernyataan ini bukan untuk membangun polemik, melainkan bentuk kepedulian terhadap wibawa lembaga kepresidenan, kejelasan komunikasi publik, dan kepercayaan masyarakat kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Laskar Gibran juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan, menghormati proses pemerintahan, dan menunggu penjelasan resmi tanpa membangun asumsi.

