Blog  

TAK DITAHAN MESKI DIDUGA RESIDIVIS DAN MASIH KUASAI LAHAN, TERSANGKA PEMALSUAN SURAT LAHAN DOKTER DI BENGKULU DIPERTANYAKAN – KUASA HUKUM SURATI KAPOLDA HINGGA PROPAM

Ada kejanggalan yang dipertanyakan dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan korban dr. Ratnawati di Polda Bengkulu.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Ade Justitia – Ade Putra Bayu, S.H., korban secara resmi melayangkan surat permohonan evaluasi kepada Kapolda Bengkulu, Ditreskrimum, Wasidik, dan Bidpropam Polda Bengkulu.

Persoalan yang disorot hanya satu namun fundamental, mengapa Tersangka inisial UHA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 502 KUHP Jo Pasal 392 tidak dilakukan penahanan.

ALASAN USIA 72 TAHUN DIPERTANYAKAN

Dalam surat yang diterima redaksi, kuasa hukum memohon agar keputusan tidak dilakukannya penahanan itu dievaluasi kembali berdasarkan Pasal 70 huruf B dan C, Pasal 99 dan Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menurut kuasa hukum, alasan usia dan sakit tidak bisa serta-merta menghapus kewenangan penyidik untuk menahan.

“Kami memohon agar keputusan untuk tidak melakukan penahanan dievaluasi, karena alasan usia 72 tahun dan keadaan sakit tidak dengan sendirinya merupakan norma yang menghapus atau meniadakan kewenangan penahanan. Pasal 70 huruf B dan C itu jelas mengakomodir usia 75 tahun ke atas,” tulis Ade Putra Bayu, S.H. dalam suratnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan status hukumnya. Jika yang terjadi adalah penangguhan penahanan, ia meminta Polda Bengkulu untuk membuka secara terang di mana Surat Perintah Penahanan, di mana Surat Perintah Penangguhan, apa syaratnya, siapa pejabat yang menetapkan, dan apa alasan konkretnya.

SOROTAN KERAS: DIDUGA RESIDIVIS, LAHAN DIDUGA MASIH DIGARAP

Poin kedua yang menjadi sorotan tajam adalah rekam jejak Tersangka. Kuasa hukum mengungkapkan Tersangka UHA memiliki putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 dalam perkara yang sama di objek lahan yang sama dengan kasus pengrusakan.

Fakta tersebut menurutnya wajib dijadikan penilaian objektif oleh penyidik terkait risiko pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang residivis.

Terlebih terdapat fakta di lapangan yang perlu diverifikasi bahwa objek tanah yang menjadi kepentingan hukum korban diduga masih dikuasai, digarap, dan ditanami oleh pihak Tersangka.

“Terdapat fakta yang perlu diverifikasi mengenai masih berlangsungnya penguasaan objek tanah, sehingga keadaan tersebut patut dipertimbangkan dalam menilai risiko pengulangan tindak pidana, gangguan terhadap pembuktian, dan perlindungan korban,” tegasnya.

MINTA PROPAM PERIKSA PEJABAT PENGAMBIL KEPUTUSAN

Tak hanya menyoroti tersangka, surat tersebut juga memohon agar Bidpropam Polda Bengkulu turun memeriksa proses pengambilan keputusan tidak ditahannya tersangka. Kuasa hukum meminta Propam mengidentifikasi apakah keputusan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah, dibuat oleh pejabat yang berwenang, serta didukung alasan objektif dan subjektif yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum acara pidana dan Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu kuasa hukum juga memohon agar dilakukan pemeriksaan lapangan dan dokumentasi kondisi terkini objek tanah serta pengamanan barang bukti terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan. Kemudian memanggil dan memeriksa pihak yang disebut sebagai ahli waris atau keluarga Tersangka yang diduga masih menguasai lahan untuk mengetahui dasar penguasaan dan pembagian peran sesuai Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan pidana.

Apabila ditemukan adanya permufakatan jahat, kuasa hukum memohon agar diterapkan Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tepat dan terbatas sesuai asas legalitas. Termasuk memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban dr. Ratnawati sesuai Pasal 53 UU Nomor 20 Tahun 2025 agar tidak terjadi intimidasi, perusakan, atau penghilangan barang bukti.

Di akhir suratnya, kuasa hukum menegaskan bahwa surat ini bukan untuk menjatuhkan institusi.

“Kami masih percaya pada profesionalitas Kapolda Bengkulu. Justru karena percaya, kami memohon agar penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tidak terganggu oleh tekanan massa dari pihak mana pun,” tutup Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *