Blog  

Diduga Serobot Lahan Warga 13.350 M², PT DDP Disomasi! Advokat Riko: Kembalikan atau Ganti Rugi Layak!

MUKOMUKO, ForBengkulu.com – Persoalan dugaan penguasaan lahan milik warga di Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, memasuki babak baru. Setelah mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko buntu soal nilai ganti rugi, kuasa hukum pemilik lahan resmi layangkan somasi.

Lahan yang dipersoalkan seluas ±13.350 meter persegi dari total 17.280 M² yang tercatat dalam SHM Nomor 00004 atas nama Subroto. Lahan tersebut diklaim milik Ira Sari Muslimah berdasarkan surat jual beli tertanggal 3 Februari 2008 bersama almarhum suami pertamanya.

Kuasa hukum Ira, Adv. Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H. dari Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN menegaskan, pihaknya akan ambil langkah tegas.

“Kita akan somasi PT DDP terlebih dahulu. Kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Namun apabila somasi tidak ditindaklanjuti dan tidak ada itikad untuk menyelesaikan persoalan, maka kami akan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum pidana,” tegas Riko, Senin (6/10/2026).

Sudah Dimediasi BPN, Gagal Soal Harga

Riko menyebut, kasus ini bukan baru. BPN Mukomuko pernah memediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi itu, PT DDP disebut bersedia ganti rugi, namun nilai yang ditawarkan dianggap jauh dari layak oleh kliennya.

“Memang sudah pernah dilakukan mediasi di BPN Mukomuko. Ada pembicaraan mengenai penyelesaian, termasuk opsi pengembalian tanah atau ganti rugi. Tetapi nilai yang ditawarkan menurut klien kami masih jauh dari nilai yang dianggap layak, sehingga belum terjadi kesepakatan,” ujar Riko.

Dua Opsi: Kembalikan atau Ganti Rugi Layak

Pihaknya memberi dua pilihan penyelesaian kepada PT DDP. Pertama, kembalikan lahan ±13.350 M² tersebut. Kedua, jika tidak memungkinkan, lakukan ganti rugi dengan nilai wajar berdasarkan kerugian nyata, termasuk lamanya penguasaan sejak 2013.

“Pilihan klien kami sederhana. Kembalikan tanah tersebut atau selesaikan dengan ganti rugi yang layak,” katanya.

Jika ke Pengadilan, Tuntutan Bisa Lebih Besar

Riko mengingatkan, jika perkara masuk pengadilan, perhitungannya akan berbeda. Tidak hanya nilai tanah, tapi juga kerugian materil dan immateril termasuk hasil sawit yang disebut telah dinikmati selama lahan dikuasai sejak 2013.

“Kalau perkara ini sampai masuk ke pengadilan, tentu perhitungannya akan berbeda. Kami akan menghitung seluruh kerugian materil dan immateril. Jadi nilai yang kami tuntut di pengadilan nantinya belum tentu sama dengan angka yang kami minta dalam tahap penyelesaian sekarang,” tegasnya.

“Kami juga akan menghitung berapa produksi atau hasil sawit dari lahan tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang. Tentunya perhitungan itu akan didukung dengan bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Riko.

Ia menegaskan somasi adalah kesempatan terakhir untuk damai. “Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Tetapi tentu harus ada keseriusan dan itikad baik dari pihak PT DDP,” ujarnya.

Untuk jalur pidana, pihaknya akan melihat fakta dan bukti terlebih dahulu.

PT DDP Belum Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, PT Dharma Dharma Pertama (PT DDP) belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait klaim penguasaan lahan ±13.350 M² tersebut.

Seluruh klaim mengenai status penguasaan, riwayat kepemilikan, nilai kerugian, dan dugaan pelanggaran hukum masih dalam proses pembuktian dan terbuka untuk klarifikasi dari PT DDP maupun pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *