
BENGKULU, ForBengkulu.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Jalan Indra Giri No. 26 Padang Harapan, Sabtu (10/10/2026).
Diskusi ini menjadi forum strategis untuk membedah urgensi pembaruan regulasi penyiaran di tengah pesatnya disrupsi teknologi informasi, platform digital, dan media sosial yang kian mendominasi konsumsi informasi masyarakat.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, S.Pd, mengatakan forum ini sengaja digelar untuk menghimpun pandangan, masukan, dan aspirasi langsung dari insan pers, akademisi, dan lembaga penyiaran. Menurutnya, banyak persoalan dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Revisi ini menentukan arah penyiaran ke depan. Kita perlu memperjelas isu-isu krusial, termasuk isu yang ramai di medsos soal apakah KPI akan mengawasi media sosial. Makanya kita hadirkan langsung Komisioner KPI Pusat,” ujar Tedi.
Untuk memperkaya perspektif, KPID menghadirkan tiga narasumber kompeten:
- Amin Shabana, Ph.D – Komisioner KPI Pusat
- Dr. Juliana Kurniawati, M.Si – Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB)
- Ana Tasia Pase, MH – Praktisi Hukum / Pengamat Regulasi Media
Diskusi dipandu oleh moderator Halid Saifullah, MH, yang berlangsung dinamis dan interaktif.
Dibuka Asisten I Pemprov, Regulasi 2002 Dinilai Tertinggal
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar. Dalam sambutannya, ia menegaskan revisi UU Penyiaran adalah sebuah keniscayaan.
Khairil menilai, UU Penyiaran yang berlaku sejak 2002 disusun di era ketika teknologi informasi dan media sosial belum sepesat sekarang. Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dari konvensional ke digital turut mengguncang keberlangsungan lembaga penyiaran, terutama radio dan televisi lokal.
“Regulasi yang ada belum sepenuhnya menjawab tantangan industri penyiaran saat ini. Kita butuh regulasi yang adaptif, yang memberi ruang lebih luas bagi lembaga penyiaran untuk berkembang, beradaptasi dengan teknologi, dan meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan, bukan justru membatasi,” tegas Khairil.
Ia berharap hasil diskusi di Bengkulu ini dapat menjadi masukan berharga bagi DPR RI dan KPI Pusat agar revisi UU Penyiaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik, menjaga keberagaman isi siaran, dan melindungi eksistensi lembaga penyiaran daerah.
Acara yang dihadiri perwakilan IJTI, SMSI, AJI, AMSI, PWI, JMSI, dan organisasi pers lainnya ini ditutup dengan sesi foto bersama di depan backdrop Lensa KPID Provinsi Bengkulu.

