Blog  

OJK: Sektor Keuangan Stabil, Tapi IHSG Anjlok 41,52%! Denda Rp2,1 Triliun Kasus DSSA, BREN, CUAN Sudah Lunas


OJK: Sektor Keuangan Stabil, Tapi IHSG Anjlok 41,52%! Denda Rp2,1 Triliun Kasus DSSA, BREN, CUAN Sudah Lunas


Hasil RDK OJK Oktober 2026: Ekonomi Tumbuh 5,47%, Kredit Tumbuh 13,26%, Tapi Pasar Modal Tertekan — OJK Gaspol Berantas Pelanggaran

JAKARTA, http://ForBengkulu.com – Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Oktober 2026 menilai Sektor JasaKeuangan (SJK) stabil di tengah berlanjutnya konflik geopolitik, tekanan inflasi dan ekspektasi kenaikan suku bunga global.

Itu kesimpulan utama dari Siaran Pers SP 219/OJK/DKPU/XI/2026, yang diterbitkan OJK di Jakarta, 5 November 2026, dengan tema: “Memperkuat Ketahanan dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Untuk Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan.”

Tapi di balik kata “stabil” itu, ada 5 fakta yang bikin kaget. Ini rangkuman lengkapnya:

1. EKONOMI MASIH TUMBUH, TAPI KONSUMEN MAKIN IRIT

Di sisi domestik, permintaan menunjukkan pergeseran pola konsumsi yang semakin konservatif, dengan rumah tangga memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok. Inflasi mengalami peningkatan terutama didorong oleh kenaikan harga pangan.

Tapi kabar baiknya:

  • Pertumbuhan ekonomi nasional triwulan III 2026 masih terjaga positif di level 5,47 persen yoy, dengan seluruh lapangan usaha tumbuh positif
  • PMI Manufaktur Oktober 2026 meningkat ke level 54, tertinggi sejak Maret 2024
  • Neraca perdagangan tetap mencatatkan surplus
  • Penjualan kendaraan bermotor tumbuh cukup solid, terutama didorong oleh penjualan mobil listrik

Di sisi global, lonjakan inflasi di Jepang dan Inggris bahkan melampaui rentang target, dan bank sentral global melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan suku bunga yang berlanjut di level tinggi hingga 2027.

2. PASAR MODAL: IHSG ANJLOK, TAPI INVESTOR MALAH NAIK 64%!

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 per akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara mtm, sehingga secara kumulatif terdepresiasi 41,52 persen secara ytd.

Investor asing menunjukkan kecenderungan jual, dengan net sell Rp16,88 triliun di Oktober (September: net sell Rp10,24 triliun).

Tapi anehnya, investor domestik malah rame:

  • Jumlah investor di pasar modal tumbuh signifikan 64,75 persen menjadi 33,55 juta investor secara ytd
  • Sepanjang Oktober saja, penambahan investor baru sebanyak 1,38 juta
  • Total nilai Penawaran Umum secara ytd telah mencapai Rp209,77 triliun, terdiri dari 7 IPO, 20 PUT, 11 EBUS, dan 141 PUB EBUS
  • Pipeline masih ada 26 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp24,46 triliun

OJK juga mencatat, sejak ETF Emas diluncurkan 10 Agustus 2026, hingga 30 Oktober 2026 terdapat 7 produk ETF Emas dengan dana kelolaan Rp110,26 miliar.

3. PERBANKAN: KREDIT NGEGAS, NPL TETAP AMAN

Kinerja intermediasi perbankan terjaga solid:

Indikator Nilai
Pertumbuhan Kredit 13,26% yoy menjadi Rp9.245 triliun
Kredit Investasi 23,20% yoy
Kredit Korporasi 21,31% yoy
Kredit UMKM 2,68% yoy
Dana Pihak Ketiga (DPK) 8,22% yoy menjadi Rp10.492 triliun
NPL Gross 2,07%
NPL Net 0,82%
CAR 24,30%
ROA 2,43%

OJK juga meminta perbankan melakukan EDD dan/atau pemblokiran atas ±39.923 rekening yang terindikasi perjudian daring.

4. YANG PALING VIRAL: DENDA Rp2,1 TRILIUN KASUS DSSA, BREN, CUAN — SUDAH LUNAS!

Ini bagian yang paling ditunggu pasar.

Dalam rangka penegakan ketentuan, pada tahun 2026 OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 Pihak, plus 6 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD, 8 pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

Dari total sanksi denda Rp2,12 triliun di Oktober 2026 saja, denda utama sebesar Rp2,1 triliun dikenakan OJK pada 16 Oktober 2026 kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait:

  • Perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun
  • Proses IPO saham BREN sebesar Rp500 miliar
  • Proses IPO saham CUAN sebesar Rp100 miliar

“Atas sanksi denda utama sebesar Rp2,1 triliun dimaksud telah dibayar lunas pada 23 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus DSSA dan pada 28 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus BREN dan CUAN.”

Selain itu, pada 4 November 2026 OJK kembali menetapkan sanksi terkait kasus PANR (perintah pengembalian keuntungan tidak sah Rp5,07 miliar), kasus BOGA (denda Rp2,47 miliar), dan larangan 10 tahun untuk Sdri. Lianiwati selaku WPPE.

5. PERLINDUNGAN KONSUMEN: 1.489 ENTITAS ILEGAL DITUTUP, IASC BLOKIR Rp967,5 MILIAR!

OJK juga gaspol soal penipuan:

  • Sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, OJK menerima 600.101 permintaan layanan, termasuk 94.363 pengaduan. Rinciannya: 42.221 dari fintech, 29.629 dari perbankan, 19.312 dari perusahaan pembiayaan, 1.649 dari asuransi
  • Satgas PASTI telah menghentikan 1.489 entitas keuangan ilegal: 1.199 pinjol ilegal, 250 investasi ilegal, 38 gadai ilegal
  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 sampai 28 Oktober 2026: menerima 737.686 laporan, memblokir 743.589 rekening, total dana korban yang diblokir Rp967,5 miliar, dan berhasil mengembalikan dana korban Rp208,9 miliar

KEBIJAKAN BARU OJK:

  • ARB disesuaikan dari 15% menjadi 7% hingga 31 Desember 2026
  • Buyback saham tanpa RUPS diperpanjang hingga 30 Juni 2027
  • Terbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030
  • Terbitkan POJK No. 18/2026 tentang Solvabilitas Asuransi, POJK No. 19/2026 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PPDP, dan POJK No. 20/2026 tentang PVML
  • Dorong BEI mengecualikan saham HSC dari perhitungan IHSG dan perkuat transparansi kepemilikan saham

Penutup:

Penyidik OJK sampai 30 Oktober 2026 telah menyelesaikan 191 perkara (152 PBKN, 9 PMDK, 25 PPDP, 5 PVML). Sebanyak 169 perkara telah diputus pengadilan, 163 di antaranya sudah inkracht.

Ekonomi riil masih tumbuh 5,47%, bank masih sehat, tapi pasar modal lagi dihajar sentimen global + kasus-kasus lama. OJK jawabnya dengan denda triliunan yang sudah dibayar lunas.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *