Blog  

Dituduh Tak Humanis, Kasat Pol PP Malah Makan Siang Bareng Bestie Ompong! Ini Bukti Satpol PP Bengkulu Persuasif, Bukan Represif!

Dari Trotoar Meranti Raya ke Meja Makan Siang: Pertemuan Tak Sengaja Kasat Pol PP Dr. Sahat Marulitua Situmorang & Sudarmono Alias Bestie Ompong

BENGKULU, ForBengkulu.com – Kalau ada yang bilang Satpol PP Kota Bengkulu itu tidak humanis dan tidak persuasif dalam menegakkan Peraturan Daerah, mungkin mereka belum melihat foto ini.

Rabu, 4 November 2026, saat istirahat siang.

Di sebuah warung makan sederhana di Kota Bengkulu, dua orang duduk satu meja, makan satu piring yang sama, tertawa lepas seperti sahabat lama.

Yang satu adalah Dr. Sahat Marulitua Situmorang, Kasat Pol PP Kota Bengkulu — pejabat yang selama ini dituduh galak, dituduh tidak humanis, dituduh tidak persuasif dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Yang satu lagi adalah Sudarmono alias Bestie Ompong — salah seorang pedagang kaki lima yang sempat berjualan di atas trotoar Jalan Meranti Raya, di depan pagar Universitas Dehasen, pada malam hari.

Ya, Bestie Ompong adalah salah satu PKL yang dulu ditertibkan Satpol PP karena berjualan di trotoar.

Dan hari itu, mereka makan siang bareng. Tanpa seragam galak. Tanpa surat teguran. Tanpa bentak-bentakan. Hanya ada dua piring nasi, dua gelas es teh, dan tawa yang tidak dibuat-buat.

Perda 03/2008 Itu Apa Sih? Kok Sampai Bikin Ribut?

Biar met paham, Perda ini bukan Perda baru. Ini Perda lama yang masih berlaku sampai sekarang.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah salah satu Peraturan Daerah yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD Kota Bengkulu pada Tahun 2008 serta masih berlaku dan dipatuhi hingga saat ini.

Isi intinya sederhana:

Dalam Pasal 22 Perda tersebut, disebutkan bahwa masyarakat dilarang meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.

Sanksinya tegas: hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta.

Artinya, berjualan di trotoar, bahu jalan, atau badan jalan — termasuk di Jl. Meranti Raya depan pagar Universitas Dehasen — itu melanggar Perda. Bukan karena Satpol PP benci PKL, tapi karena Perda yang dibuat Pemkot bersama DPRD tahun 2008 itu memang melarangnya.

Trotoar itu untuk pejalan kaki. Badan jalan itu untuk lalu lintas. Kalau dipakai jualan, pejalan kaki terpaksa jalan ke tengah jalan, lalu lintas macet, dan yang paling bahaya — bisa kecelakaan.

Tapi Kenapa Satpol PP Dituduh Tak Humanis?

Ini yang harus diluruskan met.

Setiap kali Satpol PP menertibkan PKL di Pasar Minggu, Pasar Panorama, atau Jl. Meranti Raya, selalu ada yang merekam, memotong videonya, lalu menyebarkan dengan narasi: “Satpol PP galak! Satpol PP tidak humanis! Satpol PP tidak persuasif!”

Padahal, faktanya di lapangan, yang dilakukan Satpol PP Kota Bengkulu adalah bertahap, persuasif, edukatif:

  1. Komunikasi langsung kepada pedagang
  2. Penyampaian surat teguran
  3. Pemberian kesempatan untuk menata ulang lokasi usaha
  4. Bantuan proses pemindahan ke lokasi resmi — ke dalam pasar, atau ke rumah
  5. Baru setelah itu, kalau tetap membandel, dilakukan penertiban tegas

Itu yang selalu ditegaskan Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang:

“Prinsipnya sangat sederhana. Jika kita memilih tinggal, berusaha, atau beraktivitas di Kota Bengkulu, maka sudah seharusnya kita tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di daerah ini. Perda bukan dibuat untuk mengekang masyarakat, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dan kepentingan bersama.”

Dan:

“Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif dalam setiap penegakan Perda.”

Buktinya? Penataan PKL di Bengkulu sudah berbuah hasil. Di Pasar Panorama, tercatat 65 pedagang telah mendaftarkan diri untuk berjualan secara resmi. Di Pasar Minggu, 51 pedagang juga telah terdata dan siap menempati kios yang disediakan.

Itu bukan hasil dari bentakan. Itu hasil dari pendekatan persuasif.

PRABAWA: Dari Penegak Perda Menuju Aparat Penolong Warga

Dan yang paling penting, Satpol PP Kota Bengkulu saat ini sedang transformasi besar-besaran.

Di bawah kepemimpinan Kasat Pol PP Sahat Marulitua Situmorang, Satpol PP Kota Bengkulu makin memantapkan transformasinya menjadi garda terdepan pelayan dan penolong masyarakat melalui program PRABAWA (Praja Wibawa Pembina Warga).

PRABAWA mengusung semangat PALUGADA, yakni Apa yang Warga Perlu, PRABAWA Satpol PP Selalu Ada.

Transformasi itu bahkan mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, saat menghadiri kegiatan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas SDM PRABAWA di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (16/10/2026).

Jadi, citra Satpol PP yang selama ini identik dengan tindakan penertiban kaku, perlahan mulai bergeser di Kota Bengkulu.

Dan Makan Siang Rabu Itu Adalah Bukti Nyatanya!

Kembali ke Rabu, 4 November 2026 itu.

Sahat Marulitua Situmorang sedang istirahat siang. Secara tak sengaja, dia bertemu dengan Sudarmono alias Bestie Ompong di warung makan.

Tidak ada yang direncanakan. Tidak ada kamera yang disiapkan. Tidak ada pencitraan.

Yang ada hanya dua orang Bengkulu yang sama-sama lapar, sama-sama ingin makan siang, dan sama-sama pernah berada di dua sisi yang berbeda — satu sebagai penegak Perda, satu sebagai pedagang yang ditertibkan.

Tapi di meja makan itu, tidak ada lagi “Kasat” dan “PKL yang ditertibkan”. Yang ada hanya Sahat dan Bestie Ompong — dua manusia yang ngobrol, tertawa, dan saling memahami.

Sahat bisa mendengar langsung keluhan Bestie Ompong: susahnya cari tempat jualan yang ramai, takutnya kalau masuk pasar tidak ada pembeli, beratnya menghidupi keluarga dari jualan malam hari.

Bestie Ompong bisa mendengar langsung penjelasan Sahat: kenapa trotoar tidak boleh dipakai jualan, kenapa Perda 03/2008 itu harus ditegakkan, dan apa solusi yang ditawarkan Pemkot — pindah ke pasar resmi, atau jualan dari rumah dengan dibantu Satpol PP.

Itulah persuasif yang sebenarnya. Bukan persuasif di atas kertas, bukan persuasif di depan kamera, tapi persuasif di meja makan siang, sambil makan nasi dan minum es teh.

Penutup: Perda Harus Ditegakkan, Tapi Manusia Harus Dimanusiakan

ForBengkulu.com percaya, penegakan Perda itu wajib. Kalau Perda 03/2008 tidak ditegakkan, trotoar akan penuh lapak, pejalan kaki akan tersingkir, Kota Bengkulu akan semrawut.

Tapi penegakan Perda itu juga harus humanis. Karena di balik lapak PKL itu, ada manusia. Ada Bestie Ompong yang harus menghidupi keluarga. Ada pedagang yang harus bayar uang sekolah anaknya.

Dan Rabu, 4 November 2026 itu, Kasat Pol PP Dr. Sahat Marulitua Situmorang membuktikan bahwa dua hal itu bisa jalan bersama: Perda ditegakkan, manusia tetap dimanusiakan.

Dari trotoar Meranti Raya, ke meja makan siang. Dari yang ditertibkan, jadi yang diajak makan bareng.

Itulah Satpol PP Kota Bengkulu yang baru. PRABAWA. Humanis. Persuasif. Edukatif.

Data Rilis:
• Perda: Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum
• Disepakati: Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD Kota Bengkulu, Tahun 2008, masih berlaku hingga saat ini
• Pasal Kunci: Pasal 22 — dilarang meletakkan barang / benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya
• Sanksi: Kurungan hingga 3 bulan atau denda Rp5 juta
• Momen Humanis: Rabu, 4 November 2026, istirahat siang, makan siang tak sengaja
• Tokoh: Dr. Sahat Marulitua Situmorang (Kasat Pol PP Kota Bengkulu) & Sudarmono alias Bestie Ompong (PKL Jl. Meranti Raya, depan pagar Universitas Dehasen)
• Program: PRABAWA (Praja Wibawa Pembina Warga) — PALUGADA: Apa yang Warga Perlu, PRABAWA Selalu Ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *