AN, Owner Arisan Online
Bengkulu – AN atau yang kerap disapa AG, warga kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, dilaporkan korbannya terkait arisan Online ke Mapolresta Bengkulu, Selasa, 28/01/2025. AG, yang merupakan owner arisan online grup WA, dianggap lari dari tanggung jawabnya sebagai owner, tidak mengembalikan hak membernya, mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Nova, warga kota Bengkulu, yang juga anggota member arisan , adalah teman dekat AG, melaporkan AG,dikarenakan AG tidak kunjung mengembalikan hak membernya yaitu uang senilai 20 juta rupiah.
“Saya seharusnya menerima uang saya di tanggal 17 Pebuari 2024, Namun dengan berbagai alasan, hingga mengakui jika uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya. Saya merasa sebagai teman, memberikan waktu kepada dia untuk mengembalikan dengan cara mencicil, namun AG tidak kunjung mencicil atau mengembalikan uang saya,” ujar Nova saat ditemui di Mapolresta bengkulu.
Dikarenakan tidak ada tanggungjawab dari AG, maka Nova melalui Kuasa Hukumnya, melayangkan surat Somasi 1 terhadap AG, namun diabaikan oleh AG. Nova mencoba menghubungi ke balik AG meminta mengembalikan haknya, AG lalu mengatakan akan mencicil 500 ribu perbulan, namun ditolak Nova, karena dianggap sudah terlalu lama.
Selang beberapa waktu, Nova kembali melayangkan somasi ke 2, melalui kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, S.H., namun AG sama sekali tidak menggubris somasi dan telepon juga wa dari kuasa hukum. “Kami selaku Kuasa Hukum dari Nova, sudah melayangkan somasi, namun AG sama sekali tidak merespon, bahkan kami juga sudah mendatangi rumah dan RT setempat,hingga berkoordinasi dengan Babinkamtibmas dari Polsek Gading Cempaka, namun nihil, AG telah kabur tidak ada dirumahnya, jadi kami akhirnya melaporkan AG ke Mapolresta Bengkulu,” tegas Dini.