Bengkulu, Forbengkulu.com –
Ditresnarkoba Polda Bengkulu memberikan keterangan resmi guna menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai pengamanan salah satu oknum anggota DPRD Kota Bengkulu.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Kasubdit 3 Kompol Eka Candra, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026), Eka menyatakan bahwa informasi mengenai penangkapan anggota dewan oleh personelnya adalah tidak benar.
Ia menegaskan bahwa seluruh personel di bawah komandonya bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan integritas tinggi.
”Saya menjamin bahwa anggota Subdit 3 tidak ada yang mengamankan anggota Dewan Kota. Informasi yang beredar tersebut sama sekali tidak berdasar,” ujar Kompol Eka Candra.
Lebih lanjut, Eka juga menyoroti rumor miring yang menyebutkan adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum (transaksional) terhadap oknum anggota dewan tersebut. Beliau menjamin bahwa Anggotanya tidak melakukan kompromi apa pun terhadap pelaku tindak pidana narkotika, terlebih melakukan tindakan yang mencederai marwah kepolisian.
”Apalagi me-86 anggota Dewan tersebut, saya jamin itu tidak ada. Kami bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu,” pungkasnya.
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Anggota DPRD Kota Terkait Kasus Narkoba









