Kaur, Forbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, Senin (22/4/24).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kaur dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Bupati Kaur, Wabup, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Ka OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kabag Setda, Ka Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Kaur, anggota dewan, kapolres, dandim, danlanal, kajari, pengadilan agama, serta masyarakat.
Setelah melalui diskusi yang intensif, DPRD Kabupaten Kaur sepakat menetapkan Propemperda tahun 2024. Rancangan Peraturan Daerah ini dianggap sebagai alat penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH menyatakan bahwa terdapat lima perda yang diajukan untuk tahap selanjutnya, yang dianggap sebagai prioritas, termasuk LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025 – 2045, dan disabilitas.
Dengan penetapan Propemperda Kabupaten Kaur Tahun 2024, diharapkan terbentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Kabupaten Kaur siap maju ke arah masa depan yang lebih baik melalui program pembangunan yang terencana dan terukur.