Kasus Perampasan HP Wartawati Bengkulu Naik Kelas, Pengacara Turun Tangan

BENGKULU, Forbengkulu.com – Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti oleh oknum Ketua Pokdarwis Pantai Zakat yang juga menjabat Ketua RT di Kelurahan Bajak kian memanas. Dukungan terhadap korban terus mengalir, termasuk dari kalangan praktisi hukum.
Pengacara kondang, Rizki Dini Hasanah, secara resmi menyatakan diri sebagai penasihat hukum korban. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.
“Mulai hari ini saya resmi menjadi penasihat hukum pelapor. Kasus ini sudah ditangani di Polresta Bengkulu dan harus diproses secara profesional serta tegak lurus sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dini.
Ia menyoroti dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut, yang mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru Tahun 2023. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait dugaan menghalangi kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar perampasan barang, tetapi juga berpotensi menghambat kerja pers. Jika terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Ermi Yanti selaku korban menyampaikan apresiasi atas gelombang dukungan dari sesama jurnalis, organisasi wartawan, hingga berbagai elemen masyarakat. Ia mengajak seluruh insan pers di Bengkulu untuk tetap solid menjaga marwah profesi.
“Mari kita lawan segala bentuk kekerasan terhadap pers. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” ujar Ermi dengan nada tegas.











