
BENGKULU – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi perkara Perdata No. 54 terkait penertiban Saung di Pantai Panjang Bengkulu, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Saksi dari Tergugat I, Pemerintah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, SSTP, M.Si., Sekda Kota Bengkulu, secara tegas mengakui adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu. Atas kesalahan tersebut, pihaknya telah memberikan teguran kepada dinas terkait.
Yang lebih mencengangkan, Sekda yang juga selaku Penanggung Jawab Tim Penertiban menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan eksekusi penghancuran saung menggunakan eskavator.
Hal senada diungkapkan saksi Ka Satpol PP Kota Bengkulu. Ia menyatakan perintah eksekusi penghancuran saung tersebut atas perintah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, tanpa berita acara dan tanpa data identifikasi jelas saung mana yang harus dibongkar.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bengkulu. Dalam persidangan terungkap adanya 3 zonasi di kawasan Pantai Panjang:
• Zona 2 (Angel Wing – Hotel Marina): Merupakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan TIDAK diperkenankan untuk pedagang.
• Zona 3 (Hotel Marina – Hotel Merah Putih / Jembatan): Merupakan zona yang diizinkan untuk pedagang.
Sementara itu, saung milik para penggugat (pedagang) berada di Zona 3, yang seharusnya diperbolehkan untuk berdagang. Dengan demikian, terungkap jelas bahwa Dinas Pariwisata salah objek dalam penggusuran.
“Penertiban tidak berdasarkan data dan identifikasi sebelumnya dan tidak ada berita acara sebelum eksekusi mana-mana yang seharusnya ditertibkan,” ungkap salah satu saksi di persidangan.
Meski demikian, Pemerintah Kota melalui Sekda menegaskan tetap memperhatikan nasib para pedagang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Saung Hj. Maghdaliansi, S.H., M.H., menyatakan rasa syukur atas terungkapnya fakta persidangan.
“Alhamdulillah semua terungkap jelas fakta persidangan bahwa memang ada kesalahan eksekusi objek dan diakui juga oleh dinas pariwisata bahwa saung itu diperkenankan berdagang di sana karena tidak di atas break water bangunan dan jogging track. Dan juga soal zona ternyata benar terungkap pedagang klien kami ini masuk di zona yang diperkenankan untuk pedagang bukan RTH,” tegas Hj. Maghdaliansi.
Ia menambahkan, Sekda Kota juga mengakui adanya kesalahan administrasi atas surat yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan tidak pernah memberi perintah eksekusi menggunakan eskavator.
“Dari majelis menyarankan ke pemerintah kota untuk memberikan solusi selain ganti rugi bagi para pedagang korban penertiban yang salah objek eksekusi ini. Berikutnya kami tinggal menunggu kesimpulan dan putusan semoga putusannya yang terbaik dan bisa bantu memberikan solusi bagi para pedagang yang menderita kerugian,” tutupnya.
Perkara ini kini memasuki tahap menunggu kesimpulan dan putusan majelis hakim.

