
BENGKULU, NTV.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, selama kurang lebih tujuh jam.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (24/7/2026) dan berakhir pukul 03.48 WIB, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK membawa keluar sedikitnya enam koper dari rumah yang diketahui merupakan kediaman seorang pejabat berinisial NP. Koper-koper tersebut diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait penyidikan.
Usai penggeledahan, barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tiga kendaraan yang diduga digunakan tim KPK. Rombongan kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Hingga saat ini KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum penggeledahan, status perkara, maupun jenis barang yang diamankan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.17 WIB membantah adanya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bengkulu.
“Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut,” kata Budi.
Dengan belum adanya keterangan resmi, aktivitas penggeledahan ini masih menjadi dugaan. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu penjelasan dari lembaga antirasuah tersebut.

