Bengkulu, Forbengkulu.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menekankan pentingnya menjalankan proses penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan APBD harus melalui pembahasan resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Semua mekanisme perubahan APBD harus dibahas secara resmi dengan DPRD. Kami memberikan waktu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meninjau ulang dokumen APBD dan memastikan tidak ada perubahan yang dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Usin, di Bengkulu, Sabtu (11/01/2025).
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan masyarakat terhadap transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Usin menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses anggaran demi kepentingan rakyat. Ia meminta TAPD untuk bertindak sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto. Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bengkulu untuk menegaskan sikap DPRD dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
“Intinya, kami dengan tegas menyampaikan sikap melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi dan Plt. Gubernur Bengkulu. Ini demi menegakkan kebenaran dan keadilan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Bengkulu berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” kata Suharto.
Surat tersebut menjadi langkah konkret DPRD dalam menjaga agar pengelolaan anggaran daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Suharto menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawasi setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam proses perubahan APBD.
“Kami akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan dan tetap mengedepankan kepentingan rakyat. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah,” tegas Suharto.
Pernyataan Usin dan Suharto ini memperlihatkan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Mereka berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kepatuhan hukum.