
BENGKULU- Proses gugatan dugaan pencemaran limbah oleh PT DDP di PN Bengkulu, yang diklaim Kuasa Hukum PT. DDP di PN putuskan menolak gugatan masyarakat dibantah oleh Riko Putra, S.Ip, SH, MH.
Riko menerangkan bahwa gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu yaitu gugatan Class Action. Proses persidangan baru pemeriksaan berkas gugatan, belum ada proses lanjutan. Dari proses pemeriksaan PN Bengkulu menyatakan Gugatan Class Action yang dilayangkan Riko Putra bersama PH belum kuat atau kurang data.
“PH DDP memberi keterangan bahwa mereka memenangkan perkara itu bohong. Gugatan class action yang kami layangkan ada data yang harus kami perbaiki, jadi PN Bengkulu menggugurkan gugatan untuk kami perbaiki. Dengan kata lain gugatan itu belum di adili, gmana bisa mereka bilang gugatan kami ditolak,” imbuh Riko.
Diketahui pihak DDP melalui kuasa hukumnya menyampaikan ke salah satu media online bahwa gugatan dugaan pencemaran limbah PT DDP diputuskan melalui sidang pada 10 September 2025. Pihak DDP juga mengatakan Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan banding hingga 25 September 2025 namun, hingga batas waktu berakhir tidak ada langkah hukum yang ditempuh. Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tidak ada itu pihak pengadilan memberikan kesempatan Banding. Dalam persidangan, kesempatan banding itu diberikan ketika perkara itu sudah di adili. Sedangkan gugatan kami belum di adili, baru pemeriksaan berkas gugatan kami. Dikarenakan gugatan Class Action ini banyak kelengkapan yang harus dilengkapi, jadi berkas kami di gugurkan. Ingat bukan tuntutannya yang digugurkan, tetapi berkas Class Action nya. Jadi kami masih melengkapi berkas,” imbuh Riko.

Dikatakan Riko, pihaknya akan terus tetap mencari keadilan untuk pencemaran air sungai ipuh oleh PT. DDP. Pihaknya akan melengkapi berkas gugatan Class Action yang belum lengkap. Jika tetap tidak memungkinkan, gugatan Class Action akan diganti dengan Gugatan Biasa.
“Jadi tunggu sajalah, pihak DDP dalam waktu dekat pasti akan diadili kembali. Kami sedang melengkapi berkas saja. Jangan memberi pernyataan seolah-olah pencemaran yang mereka lakukan tidak benar. Tahap peradilan belum sampai ke pembuktian kok, kita sudah punya bukti yang kuat kalian mencemari sungai kami,” ujar Riko.
Sementara itu saat tim media menelusuri di PN Bengkulu, melalui akun Ecourt Adv. Hadimon Chaniago, SH, MH, benar dinyatakan gugatan Class Action tidak sah karena kurang kelengkapan Administrasi.(**)