
BENGKULU – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2026). Dari 8 fraksi, 7 fraksi menerima dengan catatan dan 1 fraksi menolak.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE, MBA, mengatakan penerimaan tersebut didasari komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami Fraksi Gerindra menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan sejumlah catatan penting. Ini bentuk dukungan kami agar tata kelola keuangan daerah semakin baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar H. Suharto.
Menurut Suharto, catatan Fraksi Gerindra fokus pada peningkatan efisiensi belanja, percepatan realisasi program prioritas, serta penyelesaian kewajiban daerah kepada kabupaten/kota.

“Pemerintah daerah harus menjadikan catatan ini sebagai bahan evaluasi. Tujuannya satu, bagaimana APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bengkulu,” tegasnya.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian yang mewakili Gubernur Helmi Hasan mengapresiasi sikap Fraksi Gerindra. Ia memastikan seluruh catatan fraksi akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

