
BENGKULU – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2026). Dari 8 fraksi, 7 fraksi menerima dengan catatan dan 1 fraksi menolak.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi PAN, Hidayat, S.Pd, M.M, yang membacakan pandangan akhir fraksi menyampaikan bahwa penerimaan ini adalah wujud dukungan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Fraksi PAN menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan catatan. Kami berharap catatan ini menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Hidayat, S.Pd, M.M.
Fokus Catatan Fraksi PAN
Menurut Hidayat, Fraksi PAN menekankan 3 hal utama dalam pengelolaan APBD ke depan.
“Pertama, pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa. Kedua, efisiensi anggaran agar tidak ada pemborosan. Ketiga, penguatan sektor UMKM dan pertanian sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Bengkulu,” jelas Hidayat.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan sinergi dengan kabupaten/kota dalam penyelesaian kewajiban keuangan daerah.
“APBD harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya di perkotaan. Itu amanah kami sebagai wakil rakyat,” tegas Hidayat, S.Pd, M.M.
Tanggapan Pemprov
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengapresiasi sikap Fraksi PAN dan 6 fraksi lainnya. Ia memastikan seluruh masukan dan catatan dari DPRD akan ditindaklanjuti.
“Dengan dukungan ini, kami optimis target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu bisa tercapai lebih cepat,” kata Mian.
Setelah disetujui, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan keputusan bersama.

