Sintara Putri Umarro, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ikuti Orientasi, Tekankan Tugas dan Kewajiban Wakil Rakyat

Bengkulu, Forbengkulu.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengikuti orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas pokok, fungsi, serta kewajiban anggota DPRD, khususnya bagi anggota yang baru dilantik.

Salah satu peserta orientasi, Sintara Putri Umarro, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rejang Lebong-Lebong, yang juga berasal dari Fraksi Golkar, menegaskan bahwa orientasi ini penting untuk meningkatkan kapasitas anggota dewan dalam menjalankan peran mereka sebagai wakil rakyat. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, dari 9 hingga 13 September 2024, diikuti oleh 45 anggota DPRD terpilih dari Provinsi Bengkulu, di Aryaduta tugu tani,Menteng, Jakarta Selatan.

“Dengan mengikuti orientasi ini, para anggota dewan, khususnya yang baru, akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat,” kata Sintara, Rabu (11/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa orientasi ini merupakan program wajib yang dirancang untuk membantu anggota DPRD, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten, agar lebih memahami posisi dan tanggung jawab mereka dalam pemerintahan. Program ini mencakup berbagai materi yang relevan dengan tugas anggota DPRD, termasuk aturan hukum yang menjadi landasan dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Dalam orientasi ini, BPSDM Kementerian Dalam Negeri memberikan pemahaman yang komprehensif tentang tugas pokok, fungsi, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota DPRD. Hal ini sangat penting agar setiap keputusan dan tindakan yang diambil anggota dewan selalu berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas Sintara.

Selain itu, Sintara menekankan bahwa para anggota dewan juga diingatkan untuk selalu berpegang pada aturan hukum yang sudah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Salah satu dasar hukum yang dibahas dalam orientasi ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Sebagai anggota DPRD, kita harus bekerja sesuai dengan acuan hukum yang ada. Kita tidak boleh menyimpang dari pedoman tersebut, terutama dalam hal kebijakan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. Ini adalah hal yang harus selalu kita perhatikan,” tegasnya.

Sintara, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, menambahkan bahwa menjadi anggota DPRD bukan sekadar menduduki posisi strategis, melainkan amanah yang harus dijaga dengan baik. Kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat harus dibalas dengan kerja keras dan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Sebagai wakil rakyat, kita memegang peran strategis dalam memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa di daerah. Orientasi ini membantu kita untuk memahami peran tersebut lebih baik, sehingga kita dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” pungkas Sintara.

Dengan adanya orientasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu mampu menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *