Blog  

Bandel! Sudah 3 Kali Ditegur, Warung di Anggut Bawah Tetap Jual Miras Tanpa Izin, 65 Botol Disita Satpol PP

BENGKULU – Warung milik AF alias MJ di Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu akhirnya ditertibkan. Warung tersebut kedapatan masih menyimpan dan menjual minuman beralkohol (miras) tanpa dapat menunjukkan perizinan resmi.

Penindakan dilakukan dalam kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, bersama para Penyidik PNS (PPNS) dan anggota Satpol PP Kota Bengkulu, pada Senin malam (26/10/2026) pukul 21.20 WIB.

Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 65 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Warung AF alias MJ ini sudah kami berikan 3 kali surat teguran. Namun pemilik tetap bandel, masih menyimpan dan menjual miras tanpa izin. Malam ini kami lakukan penindakan tegas dan penyitaan,” ujar Dr. Sahat.

Menurut Sahat, operasi penegakan Perda ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta menekan peredaran miras ilegal di Kota Bengkulu yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Semua barang bukti 65 botol kami amankan ke Mako Satpol PP Kota Bengkulu untuk proses lebih lanjut sesuai Perda Kota Bengkulu tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kami imbau seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu untuk taat aturan dan mengurus perizinan. Jika tidak ada izin, jangan coba-coba menjual miras,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bengkulu memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin di seluruh kecamatan. Bagi pelanggar Perda yang masih membandel, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas hingga penutupan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *