Blog  

Dewan Andy Suhary Minta Gubernur Tinjau Ulang Edaran Potongan Zakat ASN

Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Andy Suhary, S.E., M.Pd, meminta Gubernur Bengkulu untuk meninjau ulang Surat Edaran Nomor 100.4.4/122/8.1/Tahun 2025 tentang pelaksanaan zakat profesi, infak, dan sedekah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Andy menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak keluhan dari ASN, khususnya para guru di daerah pemilihannya, Kabupaten Mukomuko, yang merasa keberatan dengan kebijakan potongan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan.

“Syarat zakat itu harus sampai pada nisabnya. Kalau belum mencapai nisab, maka bentuknya adalah sedekah, bukan zakat. Apalagi banyak ASN yang masih memiliki cicilan atau utang bank. Justru orang yang berutang itu bisa jadi berhak menerima zakat,” ujar Andy kepada wartawan, pada Rabu (30/7).

Menurutnya, ia tidak menolak kebijakan tersebut, namun meminta agar pelaksanaannya tidak bersifat memaksa dan lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing ASN.

“Perhitungan zakat profesi itu tidak bisa disamaratakan. Harus jelas mana yang sudah mencapai nisab dan mana yang belum. Karena keadilan itu bukan berarti harus sama rata,” tegasnya.

Sebagai tambahan, Andy menjelaskan bahwa dalam konsep Islam, perbedaan antara fakir dan miskin juga harus dipahami dengan baik. Fakir adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau sangat minim, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Sementara miskin masih memiliki penghasilan, namun belum cukup untuk hidup layak.

Andy berharap, Gubernur Bengkulu dapat mengevaluasi kembali edaran tersebut dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *