Blog  

Dipanggil Bawaslu, Helmi Hasan Tidak Hadir

Bengkulu – Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Helmi Hasan, tidak hadiri panggilan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Sabtu (2/11/24).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengatakan bahwa pihak mereka akan melakukan pemanggilan ke 2.

“Kita jadwalkan besok, karena penanganan pelanggaran ini cuma 3 hari ditambah 2 hari jadi 5 hari,” terang Eko ketika diwawancarai di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Eko menuturkan, para pihak yang dipanggil diharapkan untuk hadir dalam kurun waktu 5 hari tersebut, karena keputusan pemanggilan para pihak tersebut merupakan hasil pembahasan dari Tim Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.

Terkait alasan yang ketidakhadiran Helmi Hasan, Eko mengatakan tidak masalah jika tidak hadir dipemanggilan pertama ini.

“Kewajiban kita untuk memanggil lagi untuk pemanggilan ke 2, kalau dihitung besok sudah hari terakhir,” paparnya selaku juru bicara Gakumdu.

Padahal kata Eko, kehadiran para pihak yang dipanggil akan membantu mereka (Bawaslu, red) untuk mendapatkan informasi dalam penanganan laporan yang masuk.

Pemanggilan yang terkesan mepet, jelas Eko, hal tersebut karena memang jangka waktu penanganan laporan yang hanya 5 hari tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harus selesai penanganan ini, jika memenuhi unsur pidana maka akan kita limpahkan ke penyidakan Polda,” imbuhya.

Para pihak terkait yang dipanggil Bawaslu atas laporan ini yakni Ketua KPU Provinsi Bengkulu yang ternyata juga belum bisa hadir, kemudian Kepala PLN Lebong dan juga belum bisa hadir.

Pantauan langsung media ini hanya para saksi kejadian dan Ketua KPU Kabupaten Lebong yang terlihat hadir dalam pemanggilan Bawaslu provinsi Bengkulu hari ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *