Forbengkulu.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Selasa (23/1).
Pertemuan ini membahas terkait pengusulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS untuk tahun 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Mega Sulastri, S.Sos, menyoroti batas akhir pengusulan Formasi CPNS pada 31 Januari 2024.
Mega menyarankan agar Pemprov Bengkulu segera menyampaikan ke Pemerintah pusat untuk formasi ASN tahun 2024 dan menyertakan anggaran yang jelas.
Mega Sulastri juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan formasi CPNS dengan struktur APBD Provinsi Bengkulu.
Dia mencatat pengalaman tahun 2023 di mana pengangkatan 748 tenaga PPPK dan ASN mengalami kekurangan anggaran signifikan, yang dapat mengganggu stabilitas belanja pegawai.
“Aspek penting yang harus diperhatikan adalah kejelasan anggaran untuk menghindari kekurangan dana seperti yang terjadi pada tahun 2023,” ungkap Mega Sulastri.
Sementara itu, Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar, menegaskan komitmennya bersama DPRD Provinsi Bengkulu untuk memperjuangkan kepentingan tenaga honorer.
Meskipun pihak provinsi memiliki keterbatasan dalam menentukan jumlah formasi, Khairil Anwar menjanjikan dukungan penuh dalam mendesak pemerintah pusat agar kebutuhan daerah dapat dipenuhi.
“Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah formasi, namun kami berkomitmen untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan tenaga honorer di provinsi ini,” ujar Khairil Anwar. (fb)