Blog  

M. Rizon : Seluruh PKS Wajib Patuhi Ketetapan Harga TBS

M. Rizon S. HUT, M. Si, Kadis DTPHP provinsi Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) akan memanggil seluruh pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, ke PT Alno Agro Utama Sumindo Oil pada Rabu (9/4) lalu.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menyampaikan bahwa sidak tersebut memunculkan sejumlah temuan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih belum sesuai ketentuan dan dikeluhkan oleh petani.

“Pasca sidak Wakil Gubernur, kami langsung menggelar rapat internal. Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan tujuh poin penting yang akan segera ditindaklanjuti, termasuk pemanggilan seluruh pimpinan PMKS untuk duduk bersama dalam penetapan harga TBS yang adil,” jelas Rizon pada Kamis (10/4).

Pemanggilan ini bertujuan agar tercipta keseragaman harga TBS di seluruh Bengkulu dan untuk memastikan para petani sawit mendapatkan harga jual yang layak dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Adapun tujuh poin hasil rapat tersebut antara lain:

  1. Seluruh PMKS diminta mematuhi harga TBS yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  2. Pemprov akan menerbitkan surat edaran dan himbauan resmi kepada seluruh pihak terkait, termasuk imbauan kepada petani agar tidak memanen buah mentah serta menjaga kualitas panen.
  3. PMKS diwajibkan menyampaikan data invoice pembelian TBS secara transparan sebagai dasar penetapan harga.
  4. Diharapkan tidak ada lagi disparitas harga yang signifikan antar pabrik.
  5. Tim dari Dinas TPHP akan melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas dan harga beli TBS di semua PMKS.
  6. Dalam waktu dekat, penetapan harga TBS akan dilakukan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menghadirkan seluruh pimpinan PMKS.
  7. Pemprov memberikan apresiasi kepada PT Sumindo yang tetap mempertahankan harga TBS di kisaran Rp2.810 per kilogram, angka yang dinilai paling tinggi dibandingkan PMKS lainnya.

Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan harga bagi petani sawit dan memperbaiki tata niaga kelapa sawit di Bengkulu secara menyeluruh. Pemerintah berharap komitmen seluruh perusahaan sawit terhadap regulasi daerah dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan petani dan stabilitas industri perkebunan di Bengkulu. (Ameng)
Pewarta: AMG
Editing: Adi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *