Blog  

Mantan Wawali Bengkulu Patriana Sosialinda Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa

Mantan Wawali Patriana Sosialinda saat Diperiksa di Kejari Bengkulu

‎BENGKULU – Mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (5/10/2026).
‎
‎Pemeriksaan terhadap Patriana menjadi bagian dari langkah penyidik Kejari Bengkulu untuk mengurai pengelolaan Pasar Pagar Dewa, yang perkara penyidikannya mencakup periode sejak 2005 hingga 2026.
‎
‎Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Wakil Wali Kota Bengkulu tersebut.
‎
‎”Ya, dapat kami sampaikan pada siang ini ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Walikota Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa,” ungkap Yuharmen, Senin (5/10/2026).
‎
‎Berdasarkan informasi dari Kejari Bengkulu, Jaksa tidak hanya menelusuri aspek administrasi pengelolaan pasar. Namun, penyidik juga mendalami aliran penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya.
‎
‎Dari penjelasan Kajari Bengkulu Yeni Puspita potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
‎Namun, angka itu belum merupakan nilai final dan masih dapat berubah seiring proses pemeriksaan serta penghitungan yang dilakukan penyidik.
‎
‎Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengurai kewenangan masing-masing pihak, mekanisme pengelolaan pasar, sumber dan penggunaan penerimaan hingga bentuk pertanggungjawaban keuangan selama periode yang menjadi objek penyidikan.
‎
‎Pemeriksaan terhadap Patriana Sosialinda menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Statusnya dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi, sehingga belum menunjukkan adanya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *