
BENGKULU, ForBengkulu.com – Persoalan kepemilikan tanah seluas 1.800 m² di wilayah Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, memanas. Riwayat kepemilikan yang jelas secara alas hak bersertifikat justru berbuntut dugaan intervensi dan klaim sepihak oleh oknum pejabat kecamatan.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diketahui dalam pengawasan dan pengamanan kuasa hukum Advokat Ade Justitia dan Advokat Rustam Efendi, SH.

Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun, asal-usul tanah tersebut bermula dari milik almarhum Japrimurad berdasarkan SHM induk tahun 1992. Pada tahun yang sama, tanah seluas 1.800 m² itu dibeli oleh Selamet Haryanto.
Selanjutnya pada tahun 1993, tanah tersebut dijual kembali kepada Haryati Lili, S.H., melalui proses jual beli resmi di hadapan Notaris/PPAT Tedja Buana. Dari transaksi tersebut kemudian dilakukan pemecahan sertifikat dan diterbitkan SHM Nomor 00221 atas nama Haryati Lili, S.H., dengan ukuran 30 x 60 meter.
Dalam perkembangannya, Haryati Lili meninggalkan Bengkulu dan menetap di Yogyakarta, sementara sertifikat dititipkan kepada orang tuanya di Lebong dan anaknya Andika tetap dalam pengasuhan keluarga.
Setelah Haryati Lili meninggal dunia, Andika selaku anak dan ahli waris mengurus proses turun waris berdasarkan SHM Nomor 00221 tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat elektronik atas nama Andika dengan NIB 07.04000019905.0.
Kesepakatan Bongkar Warung Sudah Ditandatangani
Terkait penguasaan fisik, sebelumnya salah satu keturunan almarhum Japrimurad, yaitu Astimirzani alias Anik bersama suaminya Saprudin alias Tapet, sempat menerima hasil penyewaan warung-warung yang berdiri di atas tanah tersebut.
Namun persoalan itu telah diselesaikan secara musyawarah. Pada tanggal 28 Oktober 2026, para pihak mencapai kesepakatan tertulis untuk menyerahkan penguasaan dan membongkar bangunan warung yang disewakan. Kesepakatan itu kembali ditegaskan pada 1 November 2026, dengan kewajiban membantu mengembalikan hak penyewa agar tanah dapat dikosongkan paling lambat 10 November 2026.
Muncul Dugaan Intervensi Camat Ratu Agung
Justru setelah kesepakatan itu dicapai dan alas hak jelas bersertifikat elektronik atas nama Andika, muncul persoalan baru. Camat Ratu Agung disebut mempersoalkan proses turun waris dan keabsahan sertifikat atas nama Andika dengan alasan adanya kejanggalan serta tidak dilibatkannya pihak kecamatan dalam proses tersebut.
Padahal, riwayat kepemilikan tanah didasarkan pada rangkaian peralihan hak yang sah dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Atas dasar hukum apa seorang Camat mempersoalkan dan mencampuri hak kepemilikan tanah pribadi yang secara administratif telah bersertifikat?
Pihak ahli waris menilai, tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan jabatan camat dan berpotensi sebagai bentuk intervensi serta klaim sepihak terhadap tanah milik warga yang sah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Ratu Agung belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan kepentingan mempertanyakan sertifikat elektronik atas nama Andika tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Advokat Ade Justitia dan Advokat Rustam Efendi, SH., menegaskan bahwa tanah tersebut saat ini dalam pengawasan dan pengamanan tim advokat. Pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum dan alas hak yang telah diterbitkan negara.
TANAH TERSEBUT DALAM PENGAWASAN DAN PENGAMANAN ADVOKAT ADE JUSTITIA DAN ADVOKAT RUSTAM EFENDI, SH

