Bengkulu, Forbengkulu.com – Sebanyak 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, mengikuti orientasi. Menurut Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos, bahwa orientasi yang diikuti seluruh anggota legislatif ini sangat penting dan strategis.
“Kegiatan ini sangat penting dan strategis karena memiliki tujuan mulia untuk setiap anggota legislatif, terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” ujarnya.
Samsu Amanah tambahkan selain itu orientasi ini menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalistas dan integritas setia anggota DPRD.
“Meski di DPRD Provinsi Bengkulu ada beberapa anggota legisltifnya terpilih kembali, tetapi wajib mengikuti orientasi ini. Karena demi kepentingan anggota legislatif itu sendiri sebagai wakil rakyat,” terang Samsu.
Terakhir Samsu sampaikan, kegiatan ini hanya sekali digelar tepatnya pada awal masa jabatan setiap anggota legislatif.
orientasi ini selain DPRD Provinsi Bengkulu, juga di hadiri DPRD Lampung dan Kalimantan.
Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.
Sasaran orientasi, terwujudnya pemahaman anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota mencakup;
- Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Sistem Pemerintahan Indonesia
- Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
- Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota;
- Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Alat Kelengkapan Dewan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
- Kode Etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
- Hak dan Kewajiban anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota;
- Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan; dan
- Global Security Problem, Environmental Ethics, and Human Silidarity.
“Bahwa orientasi dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan. Orientasi ini memiliki makna penting dan merupakan hal wajib dilakukan anggota DPRD sebelum memulai tugasnya,” pungkas Samsu.