Blog  

Sonti Bakara jadi Sorotan, Sejumlah Perkara Menyeret Namanya

Bengkulu Utara – Mantan ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara jadi sorotan akhir-akhir ini, media ini mencoba merangkum beberapa perkara yang menyeret namanya, diantaranya:

1. Dugaan Rumah Dinas (Rumdin) dijadikan tempat penjualan LPG 3kg

Nama Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara sempat mencuat karena ada dugaan rumah dinas yang ditempatinya dijadikan tempat menjual gas elpiji 3 kg pada tahun 2021 silam.

Dilansir dari sahabatrakyat.com, usai viral diberitakan dugaan Rumdin dijadikan tempat menjual gas LPG subsidi, aktivitas di rumdin tersebut sempat terpantau sibuk.

2 orang dan 1 unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 tampak dimuati tabung gas LPG 3 kg dari salah satu ruang di rumdin. Diduga kuat, tabung-tabung gas itu dipindahkan ke tempat lain.Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku baru saja membeli empat tabung gas 3 kg seharga 25 ribu per tabung.

Ia membelinya dari seseorang di rumah dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ditegaskan bahwa tidak dibenarkan menjadikan rumah dinas sebagai tempat usaha atau bisnis individu. Namun perkara tersebut hening tanpa ada kejelasan lanjutannya.

2. Diduga Jadi Aktor Intelektual Dugaan Korupsi SPPD di DPRD Bengkulu Utara

Tahun 2024, nama Sonti Bakara kembali terseret dalam perkara baru, yakni perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana perkara tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD. Sonti diduga mempunyai andil besar dalam dugaan korupsi tersebut.

Hal ini diungkapkan Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Jumat (21/3/25).

Demonstran juga secara terbuka menyebut nama mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, sebagai salah satu tokoh yang harus bertanggung jawab dalam skandal ini.

Mereka menilai, sebagai pimpinan DPRD tahun 2023, Sonti diduga mengetahui dan membiarkan praktik perjalanan dinas fiktif ini terjadi.

“Mantan Ketua DPRD Sonti Bakara harus bertanggung jawab! Tidak mungkin perjalanan dinas fiktif ini terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan. Kami menduga ada peran besar beliau dalam mengatur ini semua,” ujar salah satu orator.

Tuntutan Demonstran:

  1. Kejari Bengkulu Utara harus menetapkan tersangka kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 untuk menghindari spekulasi kasus sengaja ditutup-tutupi,
  2. Seret mantan Ketua DPRD Sonti Bakara untuk segera diperiksa dan ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini,
  3. Usut dugaan korupsi lain, termasuk hilangnya aset rumah dinas pimpinan, anggaran rumah tangga pimpinan, perjalanan dinas tahun 2024, serta proses pengesahan APBD 2025 yang diduga penuh kepentingan tertentu.

Demonstran menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

3. Banyak fasilitas di Rumah Dinas (Rumdin) pimpinan DPRD Bengkulu Utara usai di tempati Sonti Bakara hilang

Dilansir dari Jejakkeadilan.com, terkuak dugaan raibnya sejumlah fasilitas di Rumdin pimpinan DPRD Bengkulu Utara setelah pergantian pimpinan dari periode 2019-2024 ke pimpinan periode 2024-2029.

Hal ini berdasarkan keterangan Parmin, selaku pimpinan DPRD Bengkulu Utara periode 2024-2029, pada Senin (10/3/25)

Parmin mengatakan, banyak fasilitas perabotan rumah tangga tidak layak digunakan saat serah terima jabatan dan Rumdin beberapa waktu lalu.

“Banyak perabot rumah tangga yang tidak layak digunakan, seperti tidak adanya televisi, tidak ada bantalan kursi, tidak ada Kulkas, kunci-kunci pintu banyak yang rusak, tidak ada meja makan, alat olahraga hanya ada 1 unit, rusaknya alat karaoke, tidak aktifnya WiFi, dan tidak sesuainya jenis kendaraan dinas Rumah tangga yang di serahkan, mobil warna hitam BD 16 DY yang sering digunakan pak Sekwan,” ucap Parmin.

Parmin mengakui, perabotan rumah tangga yang ada saat ini, merupakan akal-akalkan menggunakan uangnya secara pribadi dalam perehaban berbagai fasilitas agar terlihat lengkap.

“Beberapa fasilitas yang ada saat ini, saya beli secara pribadi. Nota pembeliannya lengkap saya simpan. Jika uang saya tidak di ganti oleh pihak sekretariat nantinya, saat habis massa jabatan akan saya bawa pulang kembali,” tegas Parmin.

Menurut penelusuran media ini di LHP BPK RI Tahun 2020 diketahui Sonti Bakara memegang 2 unit mobil yakni Toyota Fortuner dengan plat nomor BD 3 B dan Toyota Kijang Innova 2.0 Q M.T dengan plat nomor BD 1244 DY.

Kemudian di LHP BPK RI tahun 2021 ada 2 unit meja rapat di Rumdin Ketua DPRD senilah Rp5 juta lebih, 1 unit televisi senilai Rp13 juta lebih. Alat rumah tangga lain-lain (Karpet Galaxi) senilai Rp121 juta lebih.

Kondisi Rumdin ini patut untuk dipertanyakan, karena berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023, ada anggaran rehab Rumdin ketua DPRD senilai Rp227.359.000.

(Satujuang.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *