Blog  

Sudah Tersangka Pemalsuan Surat Lahan Betungan Tapi Tak Ditahan, Kuasa Hukum Dr. Ratnawati Protes ke Polda Bengkulu

Miris! Menang Perdata-Pidana dan Pegang SHM, Dr. Ratnawati Tetap Rugi – Tersangka 72 Tahun Cuma Wajib Lapor

BENGKULU,Forbengkulu.comSengketa lahan milik Dr. Ratnawati di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu memasuki babak baru. Kuasa Hukum Dr. Ratnawati, Ade Putra Bayu, S.H., mempertanyakan sikap penyidik Polda Bengkulu yang tidak menahan tersangka meski sudah ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu.

Dalam keterangannya, Ade menjelaskan kliennya Dr. Ratnawati yang tinggal di Jakarta adalah pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah memenangkan perkara baik perdata maupun pidana.

“Terlapor kita ini dulu sudah kalah di perdata maupun pidana. Tahun 2022 dia sudah diputus pidana dengan kasus pengrusakan di lahan yang sama dan putusannya sudah inkracht,” ujar Ade.

Kini, Dr. Ratnawati kembali melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Bengkulu pada Juli lalu. Laporan itu kini sudah naik status tersangka, namun tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

“Yang kami sayangkan, mengapa tersangka tidak ditahan? Apa dasar normanya? Di Pasal 70 dikatakan kategori di atas 75 tahun sebisa mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara. Sementara tersangka kita umurnya 72 tahun,” tegasnya.

Ia menilai alasan sakit atau usia lanjut tidak bisa menjadi alasan untuk tidak ditahan, karena di dalam rumah tahanan negara juga tersedia pelayanan kesehatan.

“Kalau alasan sakit, bisa berobat. Di Rutan pasti ada pelayanan kesehatan. Itu gunanya,” katanya.

Pihaknya juga khawatir, karena anak-anak dan keluarga tersangka masih menempati lahan milik Dr. Ratnawati tersebut, dikhawatirkan bisa timbul tindak pidana baru.

“Klien kita merasa sangat dirugikan. Kita sudah mengedepankan koordinasi sebisa mungkin. Kami sebagai PH korban hanya minta keadilan dan kepastian hukum ditegakkan,” tutup Ade.

Kasus ini sebelumnya juga pernah menyita perhatian karena Dr. Ratnawati memegang bukti kuat berupa SHM dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun lahan masih dikuasai pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *