Blog  

Terbongkar! Cacat Hukum Dakwaan Jaksa, Bapak-Anak Kasus Fidusia Innova BCA Finance Lepas dari Tuntutan di PT Bengkulu

Dede Frastien SH MH – H Ismail Jumra Abral SH MH (Kuasa Hukum Johan Agustian dan Nicholas Axel)

BENGKULU – Fakta mengejutkan di balik bebasnya Johan Agustian (48) dan anaknya Nicholas Axel (24) dalam kasus fidusia Kijang Innova milik BCA Finance. Tidak hanya dinyatakan lepas dari tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menemukan adanya cacat prosedural dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum kedua terdakwa, Dede Frastien, S.H., M.H., dan H Ismail Abral SH MH dalam keterangan persnya.

Kronologi Kasus:
Perkara ini bermula saat Johan yang merupakan debitur BCA Finance diduga melakukan take over di bawah tangan atau take over tidak resmi kepada seseorang. Akibatnya, unit kendaraan Kijang Innova yang menjadi objek fidusia tidak diketahui lagi keberadaannya sampai hari ini.

Atas kejadian itu, BCA Finance melapor ke Polresta Bengkulu dan menetapkan Johan dan anaknya, Nicholas Axel, sebagai tersangka.

Celah Hukum Fatal: Dakwa Pasal 35, Tuntut Pasal 36

“Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan alternatif terhadap dua orang bapak dan anak ini dengan Pasal 35 Undang-Undang Fidusia. Namun pada perjalanannya, Penuntut Umum melakukan tuntutan dengan Pasal 36,” ungkap Dede Frastien.

“Di dalam hukum kita kenal bahwa dakwaan itu tidak boleh ketika dia mendakwakan suatu pasal, boleh dituntut dengan pasal yang berbeda. Nah inilah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” lanjutnya.

Atas kejanggalan itu, Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusan No. 154/Pid.Sus/2026/PN Bgl tanggal 24 Agustus 2026 menyatakan tidak ada kesalahan yang dilakukan dan memutuskan perkara ini LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN PENUNTUT UMUM (Ontslag).

Jaksa mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam Putusan No. 196/PID.SUS/2026/PT BGL tanggal 5 Oktober 2026 menolak banding Jaksa dan MENGUATKAN putusan PN Bengkulu.

Amar Putusan PT Bengkulu:

  1. Menerima banding JPU
  2. Menguatkan Putusan PN Bengkulu
  3. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag)
  4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan
  5. Memulihkan hak, harkat, dan martabat Terdakwa

Penutup Statement Dede Frastien SH MH:
“Ini bukti bahwa sengketa fidusia tidak bisa serta merta dipidanakan. Ada cacat formil yang harus dihormati. Klien kami yang sudah ditahan sejak 20 Mei 2026, hari ini keadilannya pulih.”

Putusan ini telah berkekuatan hukum dan kedua terdakwa telah dikeluarkan dari tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *