
BENGKULU, NTV.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi KPK melalui video yang diterima NTV.co.id.
Dalam pengembangan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pertama, rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengolahan limbah.
Kedua, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik. Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah senilai lebih dari empat miliar,” demikian disampaikan dalam video tersebut.
Temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar itu didapatkan saat penggeledahan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Masih Sprindik Umum
KPK menegaskan, kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam pengembangan perkara.
“Dalam penyidikan perkara ini masih Sprindik Umum artinya belum ada penetapan pihak sebagai tersangka,” tegas KPK.
Pintu Masuk Kasus Lebih Luas
KPK menyebut perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari ini menjadi pintu masuk untuk melihat lebih luas dan lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Perkara ini menjadi pembuka menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat lebih luas lagi lebih dalam lagi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang tentunya tidak terbatas di wilayah saat dilakukan kegiatan tertangkap tangan,” jelas KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai penggeledahan tersebut.

