
BENGKULU – Polemik dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) di BlackRock Mercure Hotel Bengkulu terus menjadi perhatian publik. Persoalan ini semakin mencuat setelah adanya pernyataan General Manager (GM) Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuriyanto, yang sebelumnya menegaskan bahwa BlackRock tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman Tri Wuriyanto di hadapan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, serta sejumlah awak media di Bengkulu. Namun, pernyataan itu kemudian memicu polemik setelah muncul temuan di lapangan yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.
Berdasarkan temuan yang beredar, terlihat karyawan BlackRock membawa minuman ke meja tamu yang diduga merupakan minuman beralkohol. Selain itu, beredar pula pamflet promosi BlackRock Bengkulu yang secara terang-terangan menampilkan gambar minuman beralkohol golongan B dan C sebagai bagian dari materi promosi.
Menyikapi polemik tersebut, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan bahwa persoalan pengawasan penjualan minuman beralkohol bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP.
«”Jangan langsung ke Satpol PP lah, coba ke Disperindag Kota dulu, karena tentang penjualan minuman ini ranah mereka. Kami Satpol PP penindak di lapangan. Jika ada perintah dari instansi yang bersangkutan, barulah kami mengambil tindakan,” ujar Sahat Situmorang kepada wartawan.»
Pernyataan tersebut seolah melempar kewenangan penanganan persoalan dugaan penjualan minuman beralkohol kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu sebagai instansi teknis yang dinilai memiliki kewenangan terkait pengawasan aktivitas perdagangan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Rozi Ismariandi, ST., MT., belum membuahkan hasil. Wartawan telah menghubungi yang bersangkutan melalui panggilan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Tak hanya itu, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, Rozi Ismariandi belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait polemik yang berkembang.
Sikap bungkam Kepala Disperindag Kota Bengkulu tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di Kota Bengkulu. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar polemik ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Disperindag Kota Bengkulu maupun manajemen Mercure Bengkulu belum memberikan keterangan tambahan atas perkembangan polemik tersebut.

