
BENGKULU, NTV.co.id – Peredaran minuman beralkohol golongan C di sejumlah hotel dan kafe di Kota Bengkulu memicu keresahan di masyarakat. Nama-nama seperti Blackrock, Grand MC, Malibu dan beberapa tempat lain disebut-sebut menjual bebas berbagai merek minuman beralkohol golongan C
Hal ini memunculkan beragam opini dari publik. Banyak warga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak.
“Kalau Memang Ilegal, Kenapa Dibiarkan?”
Nira, 42, warga Kebun Bunga mengaku resah.
“Saya dengar sendiri teman anak saya cerita ada kafe yang jual Jameson, Anak SMA lho. Kalau memang Pemkot bilang belum ada izin, berarti itu ilegal. Kenapa tidak ditutup?” katanya.
“Hotel Bintang Kok Langgar Aturan?”
Andi, 28, pekerja swasta menyoroti hotel berbintang.
“Yang bikin kecewa itu hotel besar,Masa jual Minol Golongan C bebas? Kafe di Pantai Panjang, itu kan tempat wisata? Aturan ditegakkan nggak sih?” ujarnya.
“Khawatir Anak Muda Jadi Korban”
Ibu RT di Singaran Pati mengaku takut.
“Minol C itu keras. Takutnya anak-anak penasaran terus coba-coba. Kita sebagai orang tua jadi was-was. Minta tolong Satpol PP razia rutin lah, Pak sahat jangan cuma ke wawung remang – remang ajo, kafe – kafe t jugo lah,” pintanya.
“Jangan Tebang Pilih”
Komentar lain juga muncul di media sosial. Netizen meminta agar penindakan tidak tebang pilih.
“Jangan cuma warung kecil yang ditertibkan. Kalau hotel dan kafe besar juga jual, sikat juga. Biar adil,” tulis salah satu warganet.
Tuntutan Publik
Dari berbagai opini yang dihimpun, ada 3 tuntutan utama warga:
- Transparansi: Jelaskan ke publik hotel/kafe mana saja yang sudah disidak
- Ketegasan: Cabut izin dan beri sanksi jika terbukti jual minol tanpa izin
- Razia Rutin: Jangan tunggu viral baru bergerak
Sebelumnya Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menyatakan Pemkot belum mengeluarkan izin penjualan minol dan telah melakukan pendataan.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemkot dan Satpol PP. Apakah aturan hanya di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan?

