Blog  

KPK Akhirnya Buka Suara! Ungkap Alasan Belum Bongkar Tuntas Temuan Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Subjudul: Plt Direktur Penyidikan KPK menegaskan lembaganya tetap transparan, namun tidak semua hasil penyidikan bisa dibuka karena masih menggunakan strategi penyidikan.

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait temuan uang lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi hasil penggeledahan yang merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek di Bengkulu.

Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada Jumat (31/7/2026) sore.

“Kemaren ada pihak-pihak di daerah ada yang mempertanyakan seolah-olah KPK menutupi, sebetulnya itu kekurangan informasi saja. Dan tentunya prosesnya masih penyidikan, kita belum tentu buka 100 persen,” ujar Achmad Taufik.

Ia menegaskan, KPK memiliki strategi dalam setiap proses penyidikan sehingga tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik pada tahap awal, termasuk dalam penanganan perkara yang kini berkembang di Provinsi Bengkulu.

“Karena ini masih penyidikan. Tadi seperti yang disampaikan Jubir, kita memang harus transparansi, tapi tidak semuanya kita buka. Ada strategi-strategi penyidikan yang perlu mungkin kita simpan terlebih dahulu, karena proses penyidikan masih berjalan,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Achmad mengungkapkan, penyitaan uang lebih dari Rp4 miliar di rumah Noprisman merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

“Rangkaian hukum ini bermula dari terbongkarnya skandal proyek fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara pokok tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah diproses hukum atas dugaan menerima aliran dana secara ilegal,” urai Achmad.

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap dugaan bahwa pemberian dari pihak swasta tidak hanya terjadi dalam satu proyek maupun kepada satu pihak.

“Artinya, pemberian pihak swasta. Bahwa itu mereka lakukan tidak hanya bupati Rejang Lebong mereka lakukan. Pihak swasta ini bukan hanya satu proyek, yaitu ada proyek-proyek lain yang dikerjakan berdasarkan hasil pemeriksaan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan penggeledahan di Kota Bengkulu dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang masih berkaitan dengan perkara Muhammad Fikri Thobari. Hingga kini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan catatan yang mengindikasikan pola atau modus serupa.

“Dokumen-dokumen catatan bukti dan dokumen-dokumen bukti kontak ditemukan ada hal modus serupa yang dilakukan pihak swasta ini. Jadi, kita kembangkan lagi,” demikian Plt Direktur Penyidikan KPK.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, juga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *