
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan adanya pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik menyebut pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu baru menjadi bagian awal untuk menguatkan fakta-fakta terkait proyek lain yang sedang dikembangkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga peluang memeriksa saksi-saksi lain masih terbuka.
“Kemudian untuk perkara pengembangan di Rejang Lebong. Betul ada pemeriksaan saksi Kadis PUPR Kota Bengkulu. Ini menggunakan Sprindik umum, belum ada tersangka,” ujarnya.
Menurut Taufik, penyidik masih membuka peluang memanggil saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui rangkaian proyek yang sedang didalami.
“Jadi masih terbuka kemungkinan peluang untuk pemeriksaan pihak-pihak lain selain Kadis PUPR Kota Bengkulu,” jelasnya.
Ia mengatakan, ruang lingkup penyidikan tidak hanya berfokus pada satu orang, tetapi juga menyangkut berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Tapi, tentunya ruang lingkupnya ada kegiatan proyek. Semestinya di suatu pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu. Ini pasti bukan hanya kesaksian-kesaksian bersangkutan saja. Artinya, masih ada dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di kota Bengkulu. Kemudian juga pihak swastanya bagaimana ada pengkondisian-pengkondisian terhadap kegiatan proyek pengadaan barang dan jasanya,” jelasnya.
Taufik menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi dan memperkuat fakta-fakta terkait proyek lain yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak swasta.
“Jadi betul memang itu kita konfirmasi untuk memperkuat fakta-fakta proyek lain yang juga dijelaskan oleh pihak swastanya,” urainya.
Ia juga menyebut pihak swasta yang telah diperiksa bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Pihak swastanya juga kooperatif kepada tim penyidik. Bahwa tidak hanya mengerjakan proyek serupa di Kabupaten Rejang Lebong,” demikian Taufik.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, serta kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari kediaman Noprisman.
Pada Senin (3/8/2026), penyidik juga telah memeriksa Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni. Materi pemeriksaan berfokus pada proyek-proyek di Dinas PUPR, termasuk pengelolaan limbah/IPAL dan sejumlah proyek di Dinas Kesehatan. ***

