Blog  

KPK SITA RUMAH MEWAH MILIK ANGGOTA DPRD KOTA BENGKULU VLA

Jakarta, 1 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan lanjutan terhadap Vinna Ledy Anggraheni (VLA), selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu.

KRONOLOGI PENYITAAN
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aset tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” jelasnya.

Ini merupakan aset kedua yang disita dari VLA. Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus 2026, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil milik yang bersangkutan.

Budi menegaskan bahwa setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata.

“Penyidik akan menelusuri asal-usul, perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,” ujarnya.

Seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. “Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti,” tambah Budi.

LATAR BELAKANG PERKARA
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2026. Kasus ini terkait dengan dugaan suap “ijon” atau pemotongan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. MFT – Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong Periode 2024-2029
  2. HEP – Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong
  3. ISB – Irsyad Satria Budiman, Pihak Swasta dari PT Statika Mitra Sarana
  4. EM – Edi Manggala, Pihak Swasta dari CV Manggala Utama
  5. YY – Youki Yusdiantoro, Pihak Swasta dari CV Alpagker Abadi

MODUS DAN PASAL YANG DISANGKAKAN
Berdasarkan konstruksi perkara sementara, KPK menduga MFT dan HEP selaku penyelenggara negara meminta sejumlah uang kepada para rekanan dengan modus “fee proyek” sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek yang dikerjakan.

Akibat perbuatannya, MFT diduga telah menerima suap secara bertahap sebesar Rp 775.000.000 dan Rp 980.000.000, sehingga totalnya mencapai Rp 1.755.000.000 untuk pengurusan beberapa paket proyek di Rejang Lebong.

Atas perbuatannya, MFT dan HEP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk para pihak pemberi, yaitu ISB, EM, dan YY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LANGKAH LANJUT KPK
KPK memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara mendalam. Selain menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara ini.

KPK mengimbau kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses hukum dan tidak melakukan upaya obstruction of justice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *