
BENGKULU — Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis kepada Anggun Novitasari dalam perkara dugaan penipuan arisan online yang merugikan Nova Lestari.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (27/8/2026), Ketua Majelis Hakim Youngki, S.H., menyatakan Anggun terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana pengawasan selama 2 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Anggun membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp1 juta setiap bulan selama 20 bulan. Total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp20 juta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Deti yang sebelumnya menuntut Anggun dengan pidana penjara 5 bulan.
Gagal Cair di Giliran Terakhir
Perkara ini berawal dari arisan online yang dikelola Anggun sejak 2023. Nova bersama peserta lain rutin membayar iuran secara transfer setiap bulan.
Masalah muncul ketika Nova mendapat giliran terakhir untuk menerima uang arisan. Uang yang seharusnya dicairkan kepada Nova tidak dibayarkan oleh Anggun.
Dalam persidangan Juni 2026, Nova mengaku telah menunggu hampir 2 tahun untuk gilirannya. Ia juga menolak opsi penyelesaian melalui restorative justice meski sempat ditawarkan majelis hakim.
“Selama proses arisan mereka selalu bayar tepat waktu. Persoalannya muncul di ujung, ketika korban dapat nomor terakhir dan seharusnya terima uang, tapi tidak dibayarkan,” kata Rizki Dini Hasanah, S.H., kuasa hukum Nova.
Karena tidak ada penyelesaian, Nova akhirnya melapor ke Polresta Bengkulu. Kasus kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tolak Restorative Justice
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Namun korban menolak.
Alasannya, belum ada kepastian pengembalian kerugian dari terdakwa. Bahkan dalam sidang, Nova menyatakan tetap menolak meski uang dikembalikan karena sudah menunggu terlalu lama.
Penasihat hukum korban juga menilai restorative justice sulit dijalankan tanpa kemampuan nyata terdakwa mengembalikan kerugian.
Sanggup Bayar Cicil Rp1 Juta/Bulan
Menjelang putusan, Anggun menyatakan sanggup membayar kerugian secara bertahap. Ia mengajukan kesanggupan membayar Rp1 juta per bulan selama 20 bulan.
Kesanggupan itu kemudian dikabulkan dan dimasukkan dalam amar putusan.
“Beliau menyanggupi hanya Rp1 juta per bulan. Dan itu dikabulkan hakim pada saat vonis,” ujar Rizki.
Dengan putusan ini, Anggun wajib membayar total Rp20 juta kepada Nova melalui cicilan selama 20 bulan ke depan.
Didakwa Pasal 492 KUHP
Anggun didakwa melanggar Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Jaksa menuntut 5 bulan penjara. Namun hakim berpendapat cukup dengan pidana pengawasan 2 tahun ditambah kewajiban membayar ganti rugi.
Kuasa Hukum: Harap Putusan Dijalankan
Rizki Dini Hasanah mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis. Hal terpenting saat ini adalah memastikan Anggun menjalankan kewajibannya.
“Yang terpenting hak korban bisa dipenuhi dan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” katanya.
Dengan putusan ini, perkara arisan online Bengkulu telah selesai di tingkat pertama. Anggun kini berstatus terpidana dengan pidana pengawasan 2 tahun dan kewajiban mencicil ganti rugi Rp1 juta per bulan kepada Nova.

