Blog  

Beredar Capture Chat Diduga Bahas Rencana Kabur, Kuasa Hukum Pelapor Minta Polsek Ipuh Percepat Penanganan Laporan

MUKOMUKO – Beredar sebuah tangkapan layar (capture) percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Restika Dwi dan Herdiki, dua pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan pernikahan siri tanpa izin istri sah di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, terdapat kalimat yang diduga mengarah pada pembicaraan mengenai rencana untuk pergi atau kabur. Salah satu pesan yang terlihat berbunyi, “Numan a sayang kabor aok baju Ik siap.”

Beredarnya tangkapan layar tersebut menimbulkan perhatian dan kekhawatiran dari pihak pelapor. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kuasa hukum pelapor, Adv. Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., meminta jajaran Polsek Ipuh memberikan perhatian khusus terhadap laporan kliennya, terutama menyikapi beredarnya percakapan yang diduga membahas rencana untuk kabur tersebut.

“Kami meminta pihak penyidik Polsek Ipuh memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan informasi ini. Apabila benar terdapat rencana untuk meninggalkan wilayah atau menghindari proses hukum, tentu hal tersebut perlu menjadi bahan perhatian dan diklarifikasi oleh penyidik. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Riko Putra.

Diketahui, laporan klien Adv. Riko Putra terkait dugaan tindakan pernikahan siri tanpa izin istri sah tersebut telah disampaikan ke Polsek Ipuh pada 8 Oktober 2026.

Namun, hingga saat ini, pihak pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) awal dari penyidik Polsek Ipuh.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan, pihak Polsek Ipuh menyampaikan bahwa SP2HP kedua diperkirakan baru akan selesai pada minggu depan.

Menanggapi hal tersebut, Riko Putra berharap proses penanganan laporan dapat berjalan lebih cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

“Kami memahami bahwa penyidik memiliki tahapan dan prosedur yang harus dilalui. Namun, kami juga berharap perkembangan laporan ini tidak berjalan terlalu lambat. Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Apalagi sekarang muncul informasi berupa tangkapan layar percakapan yang patut diklarifikasi lebih lanjut,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Menurutnya, setiap informasi maupun bukti baru yang berkaitan dengan perkara akan disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum berharap Polsek Ipuh segera melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar, mengklarifikasi keaslian dan konteks percakapan tersebut, serta mempercepat tahapan penanganan laporan demi memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan rencana kabur tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *