
Tanah Kemnaker untuk Disnaker, Kok Hibahnya ke Dispora? Misteri Kantor Dispora Kota di Lahan Disnaker Kota Bengkulu
Tanah Kemnaker Dibangun Disnaker, Hibahnya ke Dispora?! Disnaker Kota Sampai Tanpa Plang Nama!
BENGKULU, ForBengkulu.com – Teka-teki Kantor Disnaker Kota Bengkulu yang tanpa plang nama kini menemukan benang merahnya. Informasi terbaru yang diterima ForBengkulu.com menyebutkan: di atas lahan yang sama dengan Kantor Disnaker Kota Bengkulu, kini berdiri Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bengkulu.

Lebih mengejutkan lagi: tanah tersebut disebut-sebut berasal dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) — yang peruntukannya jelas untuk urusan ketenagakerjaan, bukan untuk urusan kepemudaan dan olahraga — namun hibahnya tiba-tiba diganti / diarahkan ke Dispora Kota.
Jika informasi ini benar, maka hilangnya plang nama Disnaker Kota bukan sekadar soal kelalaian administrasi. Ini adalah gejala dari pengalihan aset yang bermasalah.
Kronologi yang Terkuak dari Lapangan
Berdasarkan penelusuran ForBengkulu.com dan informasi dari sumber lapangan:
- Tanah Itu dari Kemnaker, untuk Disnaker
Lahan di Jl. Basuki Rahmat No. 05, Kota Bengkulu, Kecamatan Ratu Samban — alamat resmi Disnaker Kota Bengkulu — disebut berasal dari Kementerian Tenaga Kerja.
Ini masuk akal secara historis. Sejak era Departemen Tenaga Kerja, pemerintah pusat memang banyak menempatkan aset berupa tanah dan bangunan untuk dinas ketenagakerjaan di daerah, agar pelayanan ketenagakerjaan — mulai dari penempatan, pelatihan, hingga pengawasan — punya rumah yang tetap.
- Tiba-tiba Ada Kantor Dispora Kota di Lahan yang Sama
Belakangan, di lahan yang sama muncul Kantor Dispora Kota Bengkulu. Kepala Dispora Kota Bengkulu saat ini adalah Eka Saputra — yang aktif memimpin persiapan POPDA dan Porprov 2026, Walikota Cup 2026, hingga turnamen sepak bola pantai.
Pertanyaannya: atas dasar apa Dispora Kota bisa membangun / menempati kantor di atas tanah yang peruntukannya untuk Disnaker / Kemnaker?
- Hibahnya Diganti?
Informasi yang beredar menyebut hibah tanah tersebut diganti ke Dispora Kota. Artinya, dokumen hibah — yang seharusnya menegaskan tanah itu untuk Disnaker — justru menyebut Dispora sebagai penerima.
Ini yang harus dijawab Pemkot Bengkulu dengan dokumen, bukan dengan pernyataan lisan.
Kenapa Ini Tidak Bisa Dianggap Sepele? Hibah Aset Negara Tidak Bisa Asal Tukar Nama
Baik itu aset negara (BMN) maupun aset daerah (BMD), hibah tidak bisa dilakukan dengan cara “ganti nama penerima” begitu saja. Ada prosedur yang wajib dilalui:
Jika tanah itu masih Barang Milik Negara (BMN) Kemnaker:
• Hibah BMN harus melalui persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
• Harus ada Berita Acara Serah Terima, Surat Keputusan Hibah, dan penghapusan dari daftar BMN Kemnaker
• Tidak bisa langsung diklaim Pemkot lalu dialihkan ke OPD lain tanpa persetujuan pusat
Jika tanah itu sudah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bengkulu:
• Hibah / pemindah-tanganan BMD harus melalui persetujuan DPRD Kota Bengkulu jika nilainya di atas Rp5 Miliar, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah jo Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
• Harus ada penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), persetujuan Wali Kota, dan pencatatan di BPKAD
• Peruntukan tanah tidak bisa diubah seenaknya — tanah untuk ketenagakerjaan tidak bisa tiba-tiba jadi tanah untuk kepemudaan tanpa perubahan peruntukan yang sah
Jika tidak ada dokumen-dokumen itu, maka hibah tersebut cacat hukum.
Ini persis pola yang kini dipersoalkan dalam kasus hibah Eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu ke Pemkot Bengkulu untuk dijadikan Kantor Wali Kota Rp14,4 Miliar — di mana Fraksi Golkar DPRD Provinsi mempertanyakan apakah hibah itu sudah mendapat persetujuan DPRD Provinsi, dan Sekda Provinsi menyebut hibah tidak perlu persetujuan DPRD. Polemik itu sampai sekarang belum selesai.
Lalu, Kenapa Disnaker Kota Sampai Tanpa Plang Nama?
Jika hibah tanah sudah “diganti” ke Dispora Kota, maka secara administratif, Disnaker Kota menjadi tamu di rumah yang dulu adalah rumahnya sendiri.
Konsekuensinya:
• Disnaker tidak berani memasang plang nama besar, karena secara kertas lahan itu bukan lagi atas nama Disnaker
• Disnaker tidak bisa menganggarkan pembangunan / rehab gedung, karena asetnya bukan atas namanya
• Disnaker tidak bisa mengusulkan sertifikat atas namanya
• Dan yang paling parah: Disnaker bisa sewaktu-waktu diminta pindah / dikosongkan, karena secara hukum ia menumpang di aset Dispora
Inilah makna sebenarnya dari frasa “Terusir di Rumah Sendiri” — bukan diusir pakai satpol PP, tapi diusir secara administratif lewat permainan dokumen hibah.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
ForBengkulu.com meminta 5 pihak ini membuka dokumennya:
- Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD Pemkot, Wali Kota harus menjelaskan: kapan hibah ini diproses? Siapa yang mengusulkan perubahan penerima hibah dari Disnaker ke Dispora? Apakah sudah ada persetujuan DPRD Kota? - BPKAD Kota Bengkulu
Sebagai pengelola aset daerah, BPKAD harus menunjukkan: di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot, lahan Jl. Basuki Rahmat No. 5 itu tercatat atas nama OPD apa? Disnaker atau Dispora? Luasnya berapa? Nomor sertifikatnya apa? - Kadisnaker Kota Bengkulu Sutapa
Sebagai pihak yang paling dirugikan, Kadisnaker harus menjelaskan: apakah Disnaker pernah diminta menandatangani persetujuan pengalihan? Apakah Disnaker pernah menolak? Atau justru tidak pernah dilibatkan? - Kadispora Kota Bengkulu Eka Saputra
Sebagai pihak yang disebut menerima hibah, Kadispora harus menjelaskan: atas dasar dokumen apa Dispora membangun / menempati kantor di lahan tersebut? Apakah ada SK Hibah yang menyebut Dispora sebagai penerima? - Kementerian Tenaga Kerja RI
Sebagai pemberi hibah awal, Kemnaker harus menjelaskan: apakah Kemnaker pernah menghibahkan tanah di Jl. Basuki Rahmat No. 5? Kepada siapa hibah itu diberikan? Apakah Kemnaker tahu hibah itu kemudian diganti ke Dispora?
Dampaknya Bukan Cuma untuk Disnaker, Tapi untuk Warga
Jika Disnaker kehilangan rumahnya, yang kehilangan bukan hanya pegawai Disnaker. Yang kehilangan adalah:
• Pencari kerja yang mau urus Kartu Kuning (AK.1) — gratis, cepat, tapi kantornya tidak jelas
• Pekerja korban PHK yang mau mengadu — harus cari-cari kantor yang tanpa plang
• Peserta pelatihan montir gratis 2026 — program andalan Disnaker untuk tekan pengangguran, yang dikelola Kabid Purniati — bisa terganggu karena kantornya tidak stabil
• Pekerja yang mau lapor THR tidak dibayar — seperti Posko THR 2026 yang pernah dibuka di kantor ini
Pelayanan publik tidak bisa berjalan maksimal jika kantornya sendiri tidak punya kepastian hukum.

