
Harga Patokan Masih 2013, Sekarang Sudah 2026! Buruh Bongkar Muat Bengkulu Desak Kenaikan Upah Segera Diberlakukan
13 Tahun Upah Tak Naik! Buruh Bongkar Muat Bengkulu: Tolong Tuntaskan di November Ini!
BENGKULU, ForBengkulu.com – Kabar baik sekaligus peringatan keras datang dari kalangan buruh Bengkulu. Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu yang dinilai sudah menunjukkan progres nyata dalam memperjuangkan nasib buruh bongkar muat.

Namun apresiasi itu disertai desakan: prosesnya harus tuntas di bulan November 2026 ini, tidak boleh molor ke Desember.
Hal itu disampaikan Rendra Ginting dari Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Bengkulu, dalam rilis yang diterima ForBengkulu.com, Kamis (6/11/2026).
Apresiasi untuk Disnaker Kota Bengkulu
“Kegiatan hari ini dengan Disnaker ya, yang pertama kita apresiasi ya ada Disnaker ya, karena kita lihat memang dari waktu kita rapat di DPR sampai hari ini kita lihat memang sudah ada progresnya.”
Menurut Rendra, sejak rapat di DPR hingga hari ini, sudah terlihat ada kemajuan. Disnaker dinilai cukup proaktif menanggapi perjuangan buruh.
“Jadi kami sekali lagi kami apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja ya, artinya cukup proaktif untuk menanggapi kita supaya dalam bulan ini juga terlaksana.”
Kenapa Harus November? Karena Desember Sudah Tidak Boleh Kegiatan
Rendra menjelaskan, kehadirannya hari ini bukan tanpa alasan. Waktunya sangat mepet.
“Cuman kenapa kita harus hadir hari ini ya karena waktu kita sangat mepet, ini dari bulan sebelas, biasanya di bulan dua belas ini tidak boleh kegiatan, jadi memang kita sengaja kita dorong supaya terlaksana di bulan sebelas ini, harus harus terlaksana.”
Artinya, jika tidak tuntas di November, persoalan ini bisa tertunda lagi, dan buruh yang sudah menunggu 13 tahun harus menunggu lebih lama lagi.
1.500 Sampai 2.000 Buruh Menunggu
Inilah inti persoalannya. Bukan soal satu dua orang, tapi ribuan buruh.
“Nah kenapa kita untuk supaya ini segera terlaksana, karena ada sekitar seribu lima ratus sampai dua ribu orang yang bekerja di sektor itu gitu.”
Mereka adalah pekerja di sektor bongkar muat, pekerja yang setiap hari mengangkat beban berat di pelabuhan, gudang, dan kawasan logistik Bengkulu. Kerja mereka adalah tulang punggung distribusi barang di Bengkulu, tapi upahnya justru yang paling tertinggal.
Harga Masih Patokan 2013, Sekarang Sudah 2026
Ini fakta yang paling menyayat:
“Harga ini, harga yang bongkar muat mereka itu, itu harga patokannya masih harga di tahun dua ribu tiga belas, sekarang sudah dua ribu dua enam, jadi sudah tiga belas tahun tidak mengalami kenaikan.”
Bayangkan met, 13 tahun. Harga beras sudah naik berkali-kali, harga BBM naik, harga kos naik, biaya sekolah anak naik. Tapi harga patokan upah bongkar muat mereka masih stuck di 2013.
“Sehingga memang ada seribu lima ratus orang sampai dua ribu orang itu yang menunggu itu untuk kenaikan upah atau persamaan upah sekarang, standar upah sekarang.”
Yang mereka minta bukan hal muluk-muluk. Mereka hanya minta kenaikan upah atau persamaan upah sesuai standar upah sekarang.
Anggarannya Tidak Besar, Dampaknya Sangat Besar
Rendra menegaskan, persoalan ini tidak perlu anggaran besar dari pemerintah. Tapi dampaknya luar biasa bagi masyarakat.
“Jadi memang walaupun anggarannya enggak terlalu besar, tapi dampaknya itu sangat besar bagi masyarakat kita.”
Artinya, ini bukan soal APBD yang jebol. Ini soal keberpihakan. Soal mau atau tidak mau menaikkan standar upah yang sudah 13 tahun tidak berubah.
Apa yang Dituntut Buruh?
Dari keterangan Rendra Ginting, tuntutan buruh jelas:
- Kenaikan / penyesuaian harga patokan upah bongkar muat dari patokan 2013 ke standar upah 2026
- Prosesnya tuntas di November 2026, tidak molor ke Desember yang sudah tidak boleh ada kegiatan
- Disnaker tetap proaktif mengawal sampai terlaksana, seperti yang sudah ditunjukkan sejauh ini
ForBengkulu.com masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada Disnaker Kota terkait tahapan dan jadwal penetapan upah baru tersebut, serta kepada pihak terkait lainnya. Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya.

