Blog  

Belum Kembalikan Uang Rp550 Juta, Dua Anggota DPRD dan Enam Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Akan Dilaporkan Ibu Ba (56) ke Polisi


Belum Kembalikan Uang Rp550 Juta, Dua Anggota DPRD dan Enam Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Akan Dilaporkan Ibu Ba (56) ke Polisi

BENGKULU, http://ForBengkulu.com – Seorang perempuan warga Kota Bengkulu berinisial Ba (56) berencana melaporkan delapan orang ke kepolisian terkait dugaan permasalahan penyerahan dan pengembalian uang dengan total mencapai Rp645 juta.

Delapan orang tersebut, berdasarkan judul dan isi pemberitaan http://Bengkulutoday.com, terdiri dari dua anggota DPRD Kota Bengkulu yang masih aktif dan enam mantan anggota DPRD Kota Bengkulu.

Dari total Rp645 juta tersebut, Rp95 juta disebut telah dikembalikan, sedangkan Rp550 juta lainnya diklaim masih belum dikembalikan.

Ini adalah rilis lengkap gabungan dari seluruh informasi yang telah terkonfirmasi dalam dokumen pengaduan.

BAB 1: SIAPA IBU BA DAN KENAPA IA MELAPOR?

Ba adalah perempuan 56 tahun, warga Kota Bengkulu. Usia di mana seseorang seharusnya sudah tenang, bukan lagi berurusan dengan polisi dan pengacara.

Tapi Ba memilih untuk melawan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Ade Putra Bayu, S.H., yang kini tengah menyiapkan laporan resmi ke polisi.

Ia berharap kepolisian dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap delapan orang yang disebut dalam dokumen pengaduan.

“Kami berharap persoalan tersebut mendapat perhatian kepolisian sehingga ada kejelasan mengenai uang yang menurut kliennya belum dikembalikan.” — Ade Putra Bayu, S.H.

BAB 2: DAFTAR LENGKAP 8 ORANG + NOMINALNYA

Inilah yang paling ditunggu publik. Berdasarkan dokumen pengaduan, delapan orang tersebut masing-masing berinisial:

No Inisial Status Total Diterima Sudah Dikembalikan Sisa Belum Dikembalikan
1 YD Anggota / Mantan DPRD Kota Bengkulu* Rp100 Juta Rp0 Rp100 Juta
2 S Anggota / Mantan DPRD Kota Bengkulu* Rp100 Juta Rp0 Rp100 Juta
3 EYS Anggota / Mantan DPRD Kota Bengkulu* Rp65 Juta Rp0 Rp65 Juta
4 J Anggota / Mantan DPRD Kota Bengkulu* Rp55 Juta Rp0 Rp55 Juta
5 WPB Anggota / Mantan DPRD Kota Bengkulu* Rp50 Juta Rp0 Rp50 Juta
6 SA Anggota / Mantan DPRD Kota Bengkulu* Rp125 Juta Rp75 Juta Rp50 Juta
7 SJ Anggota / Mantan DPRD Kota Bengkulu* Rp100 Juta Rp0 Rp100 Juta
8 PH Anggota / Mantan DPRD Kota Bengkulu* Rp50 Juta Rp20 Juta Rp30 Juta
TOTAL 8 Orang 2 Aktif + 6 Mantan Rp645 Juta Rp95 Juta Rp550 Juta

hanya 2 orang yang sudah mengembalikan sebagian — SA mengembalikan Rp75 juta dari total Rp125 juta, dan PH mengembalikan Rp20 juta dari total Rp50 juta. Enam orang lainnya, menurut dokumen pengaduan, belum mengembalikan sama sekali.

BAB 3: BAGAIMANA UANG ITU DISERAHKAN?

Berdasarkan keterangan pelapor yang tertuang dalam dokumen, uang diserahkan melalui beberapa cara.

Kepada YD, penyerahan dilakukan berupa uang tunai Rp90 juta dan transfer Rp10 juta. Sementara penyerahan kepada tujuh orang lainnya disebut dilakukan secara tunai.

Sebagian penyerahan uang berlangsung sekitar November 2023 hingga Januari 2024. Khusus untuk SA, rentang waktu penyerahan uang disebut berlangsung sekitar November 2023 hingga Januari 2026 — hampir 2 tahun lebih.

Itulah yang membuat kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan penyerahan sekali lalu lupa. Ini penyerahan berulang, dalam rentang waktu yang lama, dengan nilai yang besar.

BAB 4: APA YANG DIMINTA PENGACARA KE POLISI?

Ade Putra Bayu, S.H. mengatakan pihaknya meminta kepolisian mendalami 4 hal:

  1. Kronologi penyerahan uang — kapan, di mana, bagaimana diserahkan
  2. Tujuan pemberian — untuk apa uang itu diserahkan? Ada janji apa?
  3. Kesepakatan antara para pihak — apakah ada perjanjian lisan / tertulis?
  4. Proses pengembalian sebagian uang — kenapa SA dan PH bisa mengembalikan sebagian, kenapa 6 lainnya tidak?

Pihaknya juga akan menyiapkan bukti transaksi, keterangan saksi, dan dokumen pendukung lainnya.

“Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam persoalan yang dialami kliennya.” — Ade Putra Bayu, S.H.

BAB 5: DUGAN PASALNYA — PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN

Dalam hukum pidana Indonesia, persoalan seperti ini biasanya diuji dengan dua pasal:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan — jika ada bujuk rayu / tipu muslihat agar korban menyerahkan uang
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan — jika uang dititipkan / diserahkan untuk tujuan tertentu, tapi justru dipakai untuk kepentingan sendiri dan tidak dikembalikan

http://ForBengkulu.com menegaskan dengan jelas: 8 orang itu masih berstatus TERLAPOR, bukan tersangka. Hingga berita ini diterbitkan, rencana laporan tersebut belum menjadi laporan resmi kepolisian. Semua masih dalam tahap dugaan dan klaim dari pihak pelapor, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Namun jika bukti transfer Rp10 juta kepada YD itu ada, jika saksi-saksi yang melihat penyerahan tunai itu ada, dan jika dokumen pengaduan itu lengkap, maka polisi tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti.

BAB 6: KENAPA KASUS INI PENTING? KARENA YANG DILAPORKAN ADALAH WAKIL RAKYAT

Inilah yang membuat kasus ini berbeda dari kasus utang-piutang biasa.

Delapan orang yang dilaporkan itu adalah wakil rakyat dan mantan wakil rakyat. Mereka adalah orang-orang yang pernah / masih dipercaya rakyat Kota Bengkulu untuk membuat peraturan daerah, menyetujui APBD, dan mengawasi Wali Kota.

Mereka seharusnya paling paham soal tanggung jawab, soal amanah, soal mengembalikan hak orang lain.

Ketika seorang ibu 56 tahun harus sampai menyewa pengacara dan berencana lapor polisi hanya untuk menagih uangnya sendiri yang Rp550 juta, itu adalah tamparan keras bagi citra DPRD Kota Bengkulu.

Publik kini bertanya:

  • Jika kepada seorang ibu 56 tahun saja uang Rp550 juta tidak dikembalikan, bagaimana mereka mengelola APBD Kota Bengkulu yang nilainya triliunan?
  • Jika janji kepada satu orang saja tidak ditepati, bagaimana janji kampanye kepada ribuan pemilih bisa dipercaya?

BAB 7: PERTANYAAN UNTUK 8 ORANG ITU

http://ForBengkulu.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi 8 orang yang disebutkan: YD, S, EYS, J, WPB, SA, SJ, dan PH.

Publik menunggu jawaban kalian:

  1. Benarkah kalian menerima uang dari Ibu Ba dengan nominal seperti di atas?
  2. Untuk apa uang itu? Ada kesepakatan apa dengan Ibu Ba?
  3. Siapa di antara kalian yang 2 anggota aktif dan siapa yang 6 mantan?
  4. Kenapa sampai November 2026 ini, sisa Rp550 juta itu belum dikembalikan?
  5. Kapan kalian akan mengembalikan? Khusus SA (sisa Rp50 juta) dan PH (sisa Rp30 juta), kapan lunas?

BAB 8: PENUTUP — POLISI JANGAN DIAM, DPRD JANGAN DIAM

http://ForBengkulu.com berharap 2 pihak segera bertindak:

1. Kepolisian: Terima laporan Ibu Ba, lakukan klarifikasi terhadap 8 orang tersebut, periksa bukti transaksi, periksa saksi, periksa dokumen. Jangan biarkan laporan seorang ibu 56 tahun yang membawa bukti dan didampingi pengacara ini menguap begitu saja.

2. Pimpinan DPRD Kota Bengkulu: Jangan diam. Jika 2 anggota aktif itu benar terlibat, lakukan pembinaan. Jika 6 mantan itu benar terlibat, bantu fasilitasi penyelesaian. Karena diamnya DPRD hanya akan membuat citra DPRD semakin jatuh di mata rakyat.

Ibu Ba sudah berani bersuara. Sekarang giliran polisi yang harus berani bertindak, dan giliran DPRD yang harus berani membersihkan namanya sendiri.

Narasumber Utama:

  • Ade Putra Bayu, S.H. — Penasihat Hukum Ba (56)

Sumber Berita:

  • http://Bengkulutoday.com — “Belum Kembalikan Uang Rp550 Juta, Dua Anggota DPRD dan Enam Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu”

Catatan Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan dokumen pengaduan pihak pelapor dan keterangan penasihat hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut belum menjadi laporan resmi kepolisian. http://ForBengkulu.com masih membuka ruang bagi delapan pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Nama lengkap tidak ditulis, hanya inisial sesuai dokumen pengaduan, demi menghormati asas praduga tak bersalah.


Daftar lengkapnya:
YD Rp100 Jt – belum balik
S Rp100 Jt – belum balik
EYS Rp65 Jt – belum balik
J Rp55 Jt – belum balik
WPB Rp50 Jt – belum balik
SA Rp125 Jt – baru balik Rp75 Jt, sisa Rp50 Jt
SJ Rp100 Jt – belum balik
PH Rp50 Jt – baru balik Rp20 Jt, sisa Rp30 Jt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *