Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Bermotor

Mukomuko, Forbengkulu.com – Pemprov Bengkulu memudahkan pemilik kendaraan membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama (BBN). Masyarakat Kabupaten Mukomuko diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir. 

Kepala UPTD Samsat Mukomuko, Suryadi, MH, menjelaskan bahwa program ini juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menghapus biaya administrasi PKB dan BBN.

“Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat taat membayar pajak, karena banyak yang kesulitan melunasi tunggakan sehingga menumpuk dan berdampak pada PAD,” kata Suryadi.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung serentak sejak 4 Juni hingga 30 November 2024. Sejak awal program hingga 2 Juli 2024, UPTD Samsat Mukomuko telah memproses pembayaran tunggakan pajak untuk 938 kendaraan, sebagian besar roda dua.

“Sejak dibuka pada 4 Juni 2024, Samsat Mukomuko telah mengeluarkan bukti pembayaran untuk 938 kendaraan, baik roda dua maupun empat,” ujar Suryadi.

Dari 938 kendaraan yang membayar pajak, 683 unit adalah kendaraan roda dua dan 224 unit roda empat, dengan total pajak yang dibebaskan lebih dari Rp 491 juta. Setiap hari, sekitar 30 wajib pajak datang ke UPTD Samsat Mukomuko atau Samsat keliling yang disiapkan rutin di berbagai kecamatan.

“Pembayaran langsung masuk ke Kasda Pemprov Bengkulu, dan kami yakin jumlahnya akan terus bertambah,” tambahnya.

Suryadi menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membawa KTP, STNK asli, dan fotokopi untuk mengikuti program ini. Untuk pembebasan denda BBNKB, cukup lampirkan KTP, STNK, BPKB, kendaraan, dan kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas materai.

“Prosesnya tidak rumit atau lama. Bawa dokumen pribadi dan kendaraan, kami akan langsung memprosesnya. Manfaatkan segera sebelum program berakhir,” ajaknya.

Suryadi juga menambahkan bahwa meski tidak dapat membedakan kendaraan dinas dan pribadi melalui sistem, beberapa OPD di Pemkab Mukomuko telah membayar pajak kendaraan, namun jumlahnya masih minim, terutama dari kendaraan dinas kepala desa (Kades).

“Kami tahu dari sistem jika kendaraan tersebut dinas. Hingga kini, belum ada Kades yang datang mengikuti program ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *