
KABARDARING.ID — Pengusutan dugaan suap yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus bergulir. Kali ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat/ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Dua orang yang diperiksa yakni Beti Emilia, staf Bidang Sekretariat sekaligus bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.
Pengusutan KPK Mengarah ke Pemkot Bengkulu
Pemeriksaan dua ASN Dinas PUPR ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap yang tengah ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.
Sedangkan sprindik kedua mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara di Rejang Lebong yang diduga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Pengembangan perkara tersebut kemudian membawa penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE), dokumen, serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK juga mendalami dugaan adanya pihak swasta yang menggunakan modus serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Tak berhenti di sana, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi lainnya, termasuk rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kini, pemeriksaan terhadap bendahara dan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi bagian terbaru dari rangkaian pengusutan tersebut.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap keduanya. Namun, pemanggilan dua ASN Dinas PUPR tersebut menunjukkan penyidikan KPK terhadap dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu masih terus dikembangkan. ***

