BISNIS  

Cabai Merah, Beras, dan Rokok Sumbang Inflasi

Bengkulu, Forbengkulu.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu mencatat angka inflasi Provinsi Bengkulu pada Juni 2024 sebesar 3,64 persen. Inflasi terjadi karena naiknya harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks harga kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,54 persen. 

BPS merinci komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan inflasi y-on-y pada Juni 2024, antara lain: cabai merah, beras, Sigaret Kretek Mesin (SKM), emas perhiasan, bawang merah, Sigaret Kretek Tangan (SKT), angkutan udara, kontrak rumah, bawang putih, dan jeruk. 

“Sementara pengendali besarnya inflasi y-on-y dipengaruhi dengan turunnya harga ikan tongkol/ikan ambu-ambu, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan tuna, air kemasan, telepon seluler, ikan asin teri, vitamin, bayam, dan sandal karet pria,” jelas Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Win Rizal, dalam siaran pers BPS tertanggal 1 Juli 2024.

Di sisi lain, BPS juga mencatat komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan inflasi m-to-m pada Juni 2024, antara lain: cabai merah, kopi bubuk, udang basah, terong, obat gosok, Sigaret Kretek Mesin (SKM), kol putih/kubis, semangka, tissu, emas perhiasan. 

“Sementara pengendali besarnya inflasi dipengaruhi dengan turunnya harga daging ayam ras, bawang merah, beras, air kemasan, angkutan udara, ikan nila, tomat, bawang putih, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, dan salak,” kata Win Rizal.

Selain kelompok pengeluaran, inflasi y-on-y Provinsi Bengkulu terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks harga kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,90 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,19 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,39 persen.

“Lalu kelompok kesehatan sebesar 1,31 persen; kelompok transportasi sebesar 2,76 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,46 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,44 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,53 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,10 persen,” kata Win Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *