Kemudahan Pembelian Pupuk Subsidi di Bengkulu: Gunakan KTP sebagai Alternatif

Destriana Pelaksana Harian Sub Koordinator Pupuk. (foto:dok/Nur)

Forbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultural dan Perkebunan (TPHP), mengumumkan kemudahan dalam pembelian pupuk subsidi untuk tahun 2024.

Destriana Pelaksana Harian Sub Koordinator Pupuk, menyampaikan bahwa petani kini dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli pupuk subsidi.

“Sebelumnya, pembelian pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani, tetapi sekarang bisa menggunakan KTP. Syaratnya, petani harus mendaftarkan KTP melalui prosedur yang hampir sama dengan Kartu Tani. Mereka juga harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftar online melalui aplikasi iPubers,” ungkap Destriana dalam wawancara pada Jumat (19/1).

Destriana menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2024, baru Kabupaten Bengkulu Tengah yang dapat menebus pembelian pupuk bersubsidi karena Surat Keputusan (SK) dari gubernur telah terealisasikan.

Sementara itu, untuk kabupaten lainnya, mereka masih menunggu SK dari gubernur masing-masing yang sedang dalam proses.

“Tentang harga pupuk, Urea dijual seharga Rp 2.250 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, dan NPK khusus untuk kakao Rp 3.300 per kg,” tambah Destriana.

Langkah ini diharapkan akan memudahkan petani dalam memperoleh pupuk subsidi yang dibutuhkan untuk meningkatkan hasil pertanian.

Dengan menggunakan KTP sebagai alternatif, diharapkan proses pembelian pupuk menjadi lebih efisien dan mendukung produktivitas pertanian di Provinsi Bengkulu. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *