Blog  

KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Dalami Dugaan Gratifikasi

JAKARTA, NTV.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Noprisman pada Sabtu (25/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi, Minggu (26/7/2026).

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Noprisman. Tim KPK juga menggeledah rumah milik pihak swasta.

Langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.

KPK menduga ada aliran penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hingga kini KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum, sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” kata Budi.

Seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang Rp4 miliar, akan didalami KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *