
BENGKULU, ForBengkulu.com – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu resmi melaksanakan pemusnahan 1.398 lembar Uang Rupiah Tidak Asli (Uang Palsu). Pemusnahan bersejarah ini berlangsung di Hotel Santika Bengkulu, pada 19 Oktober 2026.
Informasi tersebut tertuang resmi dalam SIARAN PERS BANK INDONESIA No. 28/13/Bn/Prs/B dengan judul “Botasupal Provinsi Bengkulu Musnahkan 1.398 Lembar Uang Rupiah Tidak Asli” yang ditandatangani langsung oleh KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI BENGKULU, Wahyu Yuwana Hidayat.
Apa Itu BOTASUPAL?
BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, sebuah tim gabungan lintas instansi penegak hukum dan keuangan. Di Provinsi Bengkulu, BOTASUPAL terdiri dari 5 unsur vital:
- Badan Intelijen Daerah (BINDA)
- Kejaksaan Tinggi Bengkulu
- Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu
- Kementerian Keuangan
- Bank Indonesia (BI)
Keberadaan tim ini menunjukkan negara hadir serius menjaga kedaulatan Rupiah.
Asal-Usul 1.398 Lembar Uang Palsu yang Dimusnahkan
Bukan dari satu kasus saja met. Ribuan lembar uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi dari:
• Hasil klarifikasi atas temuan masyarakat
• Temuan dari industri perbankan
• Hasil pengolahan uang yang dilakukan Bank Indonesia sendiri
Semua temuan itu dikumpulkan dari wilayah Provinsi Bengkulu selama periode panjang, yakni Mei 2025 hingga September 2026 (16 bulan).
Sebelum dimusnahkan, seluruh uang tersebut telah melalui proses penelitian, laboratorium, dan verifikasi ketat oleh Bank Indonesia dan dinyatakan TIDAK ASLI sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi bukan asal bakar.
Dasar Hukum Pemusnahan – Bukan Sembarangan Bakar
Pemusnahan uang palsu ini memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, yaitu:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah serta memastikan uang yang telah dinyatakan palsu tidak kembali beredar di masyarakat dan merugikan warga.
Fakta Mengejutkan: Rasio Uang Palsu Nasional Ternyata Sangat Kecil
Ini poin paling menarik met yang sering tidak diketahui publik.
Menurut Siaran Pers tersebut, temuan selama periode 2025-2026 secara rasio relatif SANGAT KECIL dibandingkan dengan jumlah Uang Rupiah Asli yang beredar di masyarakat.
Kondisi nasional hingga Agustus 2026, rasio temuan Uang Rupiah Tidak Asli terhadap Uang Rupiah Asli yang diedarkan adalah 3 ppm (part per million), atau setara dengan 3 lembar uang palsu dari setiap 1 juta lembar uang Rupiah Asli yang diedarkan.
Artinya, dari 1.000.000 lembar uang asli yang ada di dompet masyarakat, hanya ada 3 lembar yang palsu. Ini bukti sistem pengamanan Rupiah Indonesia sangat baik.
Namun BI mengingatkan, meskipun kecil, kewaspadaan harus terus ditingkatkan karena peredaran uang palsu berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Langkah Preventif BI Bengkulu – Tidak Hanya Memusnahkan
Sebagai bagian dari BOTASUPAL, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu tidak hanya memusnahkan, tapi terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan melalui 3 strategi besar:
- Peningkatan kualitas unsur pengaman Rupiah
- Pengolahan uang Rupiah yang lebih ketat
- Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi masif kepada berbagai lapisan masyarakat, antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, dan aparat penegak hukum.
Imbauan Keras untuk Masyarakat Bengkulu
Bank Indonesia memberikan 3 imbauan penting:
- WASPADA & LAPOR: Masyarakat harus selalu waspada. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, segera lakukan klarifikasi ke Kantor Bank Indonesia atau melalui bank umum terdekat. Juga diharapkan segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.
- Terapkan 5J – Cara Merawat Rupiah:
Bank Indonesia terus mengkampanyekan agar masyarakat senantiasa merawat Rupiah dengan menerapkan 5J, yaitu:
• Jangan Dilipat
• Jangan Dicoret
• Jangan Distapler
• Jangan Diremas
• Jangan Dibasahi - Terapkan 3D – Cara Mengenali Keaslian Rupiah:
Untuk mengenali keaslian Rupiah, masyarakat dapat menerapkan metode 3D, yaitu:
• Dilihat
• Diraba
• Diterawang

