
BENGKULU, ForBengkulu.com – Babak baru kasus korupsi perizinan tambang batu bara di Bengkulu Utara akhirnya sampai di putusan.
Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si., divonis 3 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya menuntut Imron Rosyadi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam sidang Senin (12/10/2026).
Kasus Apa Ini? SK 327 & 328 Tahun 2007
Met, ini kasus lama yang baru tuntas di pengadilan. Akarnya dari tahun 2007.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan 2 Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara pada 20 Agustus 2007:
• SK Bupati Nomor 327 Tahun 2007 — tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining
• SK Bupati Nomor 328 Tahun 2007 — tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining
Dalam dakwaan JPU, penerbitan 2 SK itu diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, dan diterbitkan tanpa adanya surat rekomendasi teknis dan administrasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.
JPU juga menyebut, penerbitan SK itu diduga melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/2000 dan Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Dugaan Aliran Rp 600 Juta Lewat Amplop
Dalam persidangan, JPU Kejati Bengkulu mengungkap adanya dugaan aliran dana Rp 600 juta kepada Imron Rosyadi.
Dugaan alirannya begini, versi dakwaan:
• Uang berasal dari Direktur Utama PT RSM saat itu, Sony Adnan / Sonny Adnan
• Uang diserahkan melalui mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadilah Marik
• Uang diserahkan dalam beberapa tahap, menggunakan amplop
• Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan batu bara
JPU juga mendakwa, Imron memerintahkan Fadilah untuk menawarkan izin kuasa pertambangan milik PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan, sebelum penyerahan uang dan penerbitan keputusan bupati.
Dalam persidangan, JPU bahkan menyebut keterangan Imron berbelit-belit.
Kerugian Negara Diduga Rp 1,3 Triliun!
Ini yang bikin kasus ini besar met.
Penyidik Kejati Bengkulu menyebut, akibat perbuatan dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari penjualan batu bara selama periode 2009 hingga 2013 mencapai USD 83.046.585,63 atau setara Rp 1,3 triliun.
Angka Rp 1,3 triliun itu adalah angka versi penyidikan / dakwaan Kejati Bengkulu, bukan angka yang sudah pasti menjadi vonis uang pengganti. Untuk angka uang pengganti / denda dalam vonis, kita tunggu salinan putusan lengkapnya.
Perjalanan Panjang: Dari Tersangka Februari, Sampai Vonis November
• 10 Februari 2026: Kejati Bengkulu menetapkan Imron Rosyadi sebagai tersangka, dan langsung menahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari. Imron saat itu berprofesi sebagai dosen / akademisi, mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2005-2015.
• 24 Juni 2026: Sidang perdana, JPU membacakan dakwaan terhadap Imron Rosyadi dan Fadilah Marik di PN Bengkulu.
• 12 Oktober 2026: JPU menuntut Imron 4 tahun 6 bulan + denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Fadilah Marik dituntut 4 tahun penjara + denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Kuasa hukum Imron, Ilham Fatahillah, menyatakan akan mengajukan pledoi / nota pembelaan.
• November 2026: Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara kepada Imron Rosyadi, sebagaimana diberitakan Bengkulu Today.
Imron Rosyadi sendiri bukan nama baru dalam kasus korupsi. Sebelumnya, ia juga pernah terseret dalam perkara korupsi dan pernah menjadi pasangan Agusrin dalam Pilgub Bengkulu 2020, yang sempat dipersoalkan soal status mantan narapidana korupsi.
Apa Selanjutnya? Masih Bisa Banding!
Vonis 3 tahun 4 bulan ini adalah putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.
Baik JPU maupun terdakwa masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi, jika tidak menerima putusan tersebut.
Kita tunggu, apakah JPU akan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan 4,5 tahun, atau apakah terdakwa akan banding karena merasa tidak bersalah.
Penutup: Izin Tambang Bukan Dagangan!
Kasus ini menjadi pelajaran keras: izin tambang itu bukan barang dagangan.
Izin tambang itu adalah amanah negara, yang harus diterbitkan sesuai aturan, sesuai rekomendasi teknis, dan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ketika izin tambang diperjualbelikan, yang rugi bukan hanya negara Rp 1,3 triliun. Yang rugi adalah rakyat Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, yang tanahnya ditambang, sungainya keruh, jalannya hancur, tapi tidak merasakan kesejahteraan dari batu bara yang diambil dari tanah mereka.
DATA PERKARA:
• Terdakwa: Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si., Mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2005-2015 (2 periode)
• Perkara: Korupsi IUP Batu Bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM)
• Vonis: 3 Tahun 4 Bulan Penjara (versi judul Bengkulu Today)
• Tuntutan JPU: 4 Tahun 6 Bulan Penjara + Denda Rp 1 Miliar subsider 190 hari kurungan
• Terdakwa Lain: Fadilah Marik, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, dituntut 4 Tahun + Denda Rp 500 Juta subsider 140 hari
• SK yang Dipersoalkan: SK Bupati No. 327 & 328 Tahun 2007, tanggal 20 Agustus 2007
• Dugaan Aliran Dana: Rp 600 Juta, dari Dirut PT RSM Sony Adnan, melalui Fadilah Marik, dalam amplop bertahap
• Kerugian Negara (versi penyidikan): USD 83.046.585,63 / setara Rp 1,3 Triliun, dari penjualan batu bara 2009-2013
• Penuntut: Kejaksaan Tinggi Bengkulu
• Pengadilan: Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu

